Sistem pelaporan lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
k clean up, added uncategorised tag
 
Baris 23:
 
=== Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan ===
Laporan kinerja pengelolaan lingkungan ditujukan untuk melaporkan hasil kinerja pengelolaan lingkungan yang telah atau sedang dilaksanakan. Laporan ini dilaksanakan oleh para pengelola usaha atau kegiatan guna kepentingan pemberian informasi kepada direksi usaha atau kegiatan itu sendiri, pemerintah maupun lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut, dan masyarakat atau kalangan umum yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut. Beberapa contoh jenis laporan-laporan tersebut diantaranya adalah [[Audit Lingkungan|audit lingkungan]], penilaian peringkat kinerja perusahaan, penilaian peringkat kinerja Pemerintah Daerah, Sistem Manajemen Lingkungan seri [[ISO 14000]], serta laporan kinerja perusahaan untuk [[pemegang saham]] dan [[Bank|perbankan]].{{sfn|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}
 
=== Laporan Kinerja Penataan Hukum ===
Baris 29:
 
== Mekanisme Pelaporan ==
Mekanisme pelaporan dalam sistem pelaporan lingkungan mencakup beberapa faktor, seperti pihak-pihak yang terkait; tahapan pelaksanaan; partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi; serta standarisasi penulisan dan penyampaian. Dalam sebuah mekanisme pelaporan, penentuan pihak-pihak terkait secara tepat memastikan efektivitas dan ketepatan penyampaian laporan. Pihak-pihak terkait pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan serta pihak yang menerima laporan.{{sfn|Cahya Dicky Pratama|2020}}
 
Pada tahapan pelaksanaan, terdapat beberapa proses di dalamnya seperti proses penyusunan dan pembuatan laporan; proses penyampaian laporan; serta tindak lanjut laporan. Sedangkan dalam tahapan standarisasi dan penyampaian, diperlukan untuk menentukan kredibilitas laporan dan juga memudahkan proses anlisis dan evaluasi dalam jangka panjang. Standar tersebut diterjemahkan dalam panduan atau aturan tata laksana yang dapat diikat secara hukum. Contoh tata laksana yang dikenal adalah tata laksana pengaduan kasus lingkungan oleh masyarakat, laporan AMDAL, laporan audit lingkungan, dan laporan kinerja pengendalian pencemaran yang idatur dalam program Prokasih atau [[Adipura]].{{sfn|Kementrian Lingkungan Hidup|1995}}
 
== Rujukan ==
Baris 46:
* {{cite web|author=Dinas Lingkungan Hidup|year=2018|title=Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL|url=https://dinlh.slemankab.go.id/pengertian-amdal-andal-ukl-upl-rkl-dan-rpl/|ref={{sfnRef|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}|access-date=2020-12-29|archive-date=2021-01-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210122180723/https://dinlh.slemankab.go.id/pengertian-amdal-andal-ukl-upl-rkl-dan-rpl/|dead-url=yes}}
* {{cite book|author=Kementrian Lingkungan Hidup|year=1995|url=https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/MENLH_KEP35_1995.pdf|title=Keputusan Mentri Negara NOMOR : KEP-35/MENLH/7/1995 Tentang Program Kali Bersih|location=Jakarta|ref={{sfnRef|Kementrian Lingkungan Hidup|1995}}}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}