Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tegal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Referensi: clean up
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
 
Baris 1:
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tegal''' (KKPD Kabupaten Tegal) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] [[perairan]] [[daerah]] yang ada di [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Tegal berada dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Tegal]]. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Daftar Bupati Tegal|Bupati Tegal]] Nomor 523/448/2010. [[Luas]] kawasan KKPD Kabupaten Tegal adalah 53,460 [[Hektare]]. [[Uni Internasional untuk Konservasi Alam]] menetapkan bahwa KKPD Kabupaten Tegal termasuk dalam kawasan konservasi dengan pemanfaatan [[sumber daya alam]] berkelanjutan. Dalam [[sistem koordinat geografi]], KKPD Kabupaten Tegal berada di 109º 11’ 85”-109º 12’ 15” Bujur Timur dan 06º 48’ 75” - 06º 48’ 80” Lintang Selatan.<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/82|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=14 Juli 2021|archive-date=2021-07-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210713235227/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/82|dead-url=yes}}</ref> Nama lain dari KKPD Kabupaten Tegal adalah Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk. KKPD Kabupaten Tegal terbagi menjadi tiga [[zona]] yaitu zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Zona inti mempunyai luas 10,365 hektare dan zona penyangga seluas 42,825 hektare. Sedangkan zona pemanfaatan menempati sisa [[lahan]] yang tidak digunakan oleh zona inti dan zona penyangga. Di dalam KKPD Kabupaten Tegal terdapat [[lokawisata]] [[pantai]] yaitu Pantai Purwahamba dan [[Pantai Alam Indah]]. KKPD Kabupaten Tegal termasuk dalam wilayah Kecamatan [[Kramat, Tegal|Kramat]]. Zona inti digunakan untuk keperluan [[penelitian]] dan pengembangan [[ilmu]], [[pendidikan]] dan inventarisasi. Di zona penyangga dapat dilakukan penangkapan [[ikan]] dengan menerapkan prinsip [[ramah lingkungan]] pada jenis-jenis spesies ikan tertentu. Sedangkan di zona pemanfaatan dapat dilakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan tanpa batasan mengenai jenis spesies ikan yang bisa ditangkap.<ref>{{Cite book|last=Dermawan, dkk.|date=2014|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|title=Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil|location=Jakarta|publisher=Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan|isbn=978-602-7913-22-6|pages=295|url-status=live|access-date=2021-07-13|archive-date=2021-07-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210713234120/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|dead-url=yes}}</ref>
 
== Referensi ==