Kontrak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya meyetujuhi persyarayan YouTube terimakasih Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Membatalkan 1 suntingan oleh Pejuang hunting (bicara) ke revisi terakhir oleh 2001:448A:10CF:22B4:E02C:819B:EA52:9E19 (TW) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
'''Kontrak''' atau [[perjanjian]] adalah kesepakatan antara dua [[orang]] atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
== Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
|