Residivis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k pembersihan kosmetika dasar |
||
Baris 15:
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], istilah lainnya bagi orang yang melakukan tindak pidana secara berulang itu disebut sebagai [[penjahat kambuhan]].<ref>{{Cite web|last=|date=18 Oktober 2021|title=Apa itu Residivis?|url=https://dinlawgroup.com/apa-itu-residivis/|website=Law Firm Jakarta - Konsultan Hukum Pengacara Perusahaan|language=Id|access-date=10 Desember 2021}}</ref> Istilah lainnya lagi untuk pelaku residivis ini adalah ''[[bromocorah]].'' Dikenalkan oleh [[Andi Hamzah]] dalam bukunya "''Terminologi Hukum Pidana"'' yang memeberikan memberi makna bromocorah sebagai orang yang mengulangi delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Misalnya, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya.<ref name=":0" /> Istilah ini pun diviralkan oleh [[Iwan Fals]] lewat lagu-lagunya.<ref>{{Cite news|last=Mantalean|first=Vitorio|date=18 Desember 2019|title=Bromocorah yang Bertaubat Itu Bernama Man Rambo, Luka di Tubuhnya Jadi Saksi (Bagian 1)|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/06260011/bromocorah-yang-bertaubat-itu-bernama-man-rambo-luka-di-tubuhnya-jadi|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=10 Desember 2021|editor-last=Carina|editor-first=Jessi}}</ref>
Pengertian residivis di Indonesia sendiri diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]].<ref>{{Cite book|last=Remmelink|first=J.|date=1 Juni 2014|url=https://books.google.com/books?id=QxREDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA76&dq=residivis+diatur+dalam+kuhp&hl=en|title=Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan Uraian tentang Teori Ajaran Dasar|location=Yogyakarta|publisher=Maharsa Publishing|isbn=978-602-70861-0-4|pages=76|language=id|url-status=live}}</ref> Namun, KUHP tidak mengatur secara khusus terkait pengulangan tindak pidana, KUHP hanya mengatur secara terbatas. aturan terkait pengulangan tindak pidana ini di dalam KUHP tepatnya diatur pada Buku Kedua tentang Kejahatan, BAB XXXI yang memuat tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan, Pasal 486 hingga Pasal 488. Dalam KUHP tersebut, terdapat sejumlah kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai residivis jika dilakukan secara berulang.<ref>{{Cite book|last=Monang Siahaan|first=|date=16 Juni 2015|url=https://books.google.com/books?id=fE5JDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA4&dq=residivis+diatur+dalam+kuhp&hl=en|title=KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi|location=Jakarta|publisher=Elex Media Komputindo|isbn=978-602-02-6460-8|pages=4|language=id|url-status=live}}</ref>
Residivis adalah pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya ataupun tindak pidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhu syarat tertentu yang telah ditetapkan.<ref name=":1" />
Di dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan residivis jika melanggar Pasal 127, 204 Ayat (1), 244 sampai 248, 253 sampai 260 bis, 263, 264, 266 sampai 268, 274, 362, 363, 365 Ayat (1), (2) dan (3), 368 Ayat (1) dan (2) sepanjang pasal itu tidak ditunjuk kepada Ayat (1) dan (2) Pasal 365, Pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381 sampai 383, 385 sampai 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481.<ref>{{Cite web|last=Lordamanu Bolqi|date=22 Juli 2019|title=Sanksi Untuk Mereka Yang Mengulangi Melakukan Tindak Pidana|url=https://doktorhukum.com/sanksi-untuk-mereka-yang-mengulangi-melakukan-tindak-pidana/|website=Doktorhukum.com|language=id-ID|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
Baris 69:
== Referensi ==
<references />{{hukum}}▼
[[Kategori:Hukum|Residivis]]
[[Kategori:Hukum pidana|Residivis]]
▲<references />{{hukum}}
|