Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hendy Sannidhya (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k penambahan informasi plat angkutan umum Provinsi Jawa Timur
Baris 349:
* Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda * menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
* Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format U** (kecuali '''UU*''',karena UUA - UUZ juga merupakan format angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning), berlaku satu bulan sejak dikeluarkan sambil menunggu STNK baru selesai (contoh: L 1598 '''U'''SK).
 
'''Contoh:'''