[[Berkas:IndonesiaConsulateHouston.JPG|jmpl|Konsulat Jendral Republik Indonesia di [[Houston]]]]
Seorang '''konsul''' atau '''konsul jenderal''' adalah pemimpin sebuah '''konsulat''' ([[bahasa Inggris]]:''"Consulate"'') wakil resmi sebuah [[negara]] bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara).<ref>{{cite journal|title= Kewenangan Perwakilan RI di Luar Negeri|author= Nicholas Tandi Dammen|journal= Jurnal Hukum Internasional|volume= 2|number= 4|year= 2005|issn= 1693-5594|page= 716|url= http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/100|access-date= 2021-01-14|archive-date= 2020-09-19|archive-url= https://web.archive.org/web/20200919073949/http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/100|dead-url= yes}}</ref> Seorang konsul ditugaskan di luar [[wilayah metropolitan]] atau [[ibu kota]] sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah [[kedutaan besar]], yang biasanya terletak di ibu kota negara.
Kewenangan Perwakilan RI di Luar Negeri|author= Nicholas Tandi Dammen|journal= Jurnal Hukum Internasional|volume= 2|number= 4|year= 2005|issn= 1693-5594|page= 716|url= http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/100}} </ref> Seorang konsul ditugaskan di luar [[wilayah metropolitan]] atau [[ibu kota]] sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah [[kedutaan besar]], yang biasanya terletak di ibu kota negara.