Sunarto (hakim): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Idris qudus (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Idris qudus (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 32:
== Riwayat Hidup ==
Sunarto mengawali karier sebagai Calon Hakim di PN Surabaya dan juga diberikan amanat oleh Ketua Pengadilan setempat (pada masa itu) untuk membantu bidang kepegawaian. Pengabdiannya sebagai Hakim bermula pada tahun 04 Juli 1987 di PN Merauke. Ia bertugas di sana hingga 23 Mei 1992. Dari PN Merauke, Sunarto dipindah ke PN Blora. Ia mengemban tugas di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur itu dari tahun 1992 hingga 1998. Setelah itu, pada tahun
Karier Sunarto mulai menanjak ketika dipindah ke PN Trenggalek. Pada tahun 2003, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Trenggalek dan pada tahun yang sama pula, posisinya naik menjadi Ketua PN Trenggalek. Pada tahun 2005 saat usianya menginjak 46 tahun, Sunarto diangkat menjadi Hakim Tinggi dengan penugasan pertama di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Tidak sampai dua tahun bertugas di sana, Sunarto ditarik ke Jakarta untuk menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA. Tugas itu diembannya sejak tahun 2006 hingga tahun 2010. Pada tahun 2010 karier Sunarto menanjak lagi, di Badan Pengawasan MA RI, ia diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah II. Kemudian, Sunarto berhasil meraih gelar Doktoral Ilmu Hukum pada Universitas Airlangga pada tahun 2012.
Pada 30 September 2013, Sunarto dilantik Ketua MA Hatta Ali untuk menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku Hakim (Kepala Badan Pengawasan). Sunarto juga sempat ditolak sebanyak 2 kali sebagai Calon Hakim Agung oleh DPR pada tahun
== Referensi ==
|