Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Dewan Komisioner: OJK Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 42:
}}
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/17367/UU0212011.pdf UU No. 22 Tahun 2011]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan [[lembaga keuangan]], serta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. di Facebook ada group Info Korban Asuransi AXA Mandiri Berkedok Tabungan Dan Investasi.
== Tujuan ==
|