Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Skybirdy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Skybirdy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
 
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orangorang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008}}