Naturalisasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Memberikan judul lain
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Status hukum}}
{{untuk|penggunaan kata dalam konteks biologi|naturalisasi (biologi)|spesies invasif}}
Baris 20 ⟶ 21:
# Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
# Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman [https://pewarganegaraan.ahu.go.id www.pewarganegaraan.ahu.go.id] .
 
== Biaya Naturalisasi ==