Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan pranala dalam
k pembersihan kosmetika dasar, removed uncategorised tag
Baris 22:
Ujaran kebencian di [[dunia maya]] semakin membuat cemas [[masyarakat]]. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapa pun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya [[sosialisasi]] mengenai [[hukum]] dalam penggunaan [[media sosial]]. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring [[internet]].<ref name=":0" />
 
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[Meme|meme.]].'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi calon Presiden atau calon Wakil Presiden tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui media sosial, akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''[[Penindasan|bullying]]'', istilah ''[[Intimidasi dunia maya|cyberbullying]]'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa-siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara ''online''. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''[[Surel|email]]'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', [[Situs web|''website'']], situs [[Permainan daring|''game'' ''online'']], pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui [[Telepon genggam|telepon seluler]].<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
 
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan [[direktur]] dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengkategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
Baris 43:
Konsep ujaran kebencian menyentuh pada benturan kebebasan berekspresi dan [[hak]] [[individu]], kolektif, dan minoritas, serta konsep [[martabat]], kebebasan, dan kesetaraan. Itu tidak mudah didefinisikan tetapi dapat dikenali dari fungsinya.<ref name=":6">{{Cite book|date=2015|url=https://www.worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|location=Paris|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|others=Iginio Gagliardone, Danit Gal, Thiago Alves, Gabriela Martinez, Unesco|oclc=934885032}}</ref>
 
Dalam perundang-undangan nasional dan internasional, ujaran kebencian mengacu pada ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk menyakiti, termasuk tindakan [[diskriminasi]], permusuhan, [[Radikalisasi kaum muda daring|radikalisasi]], kekerasan verbal dan/atau fisik, berdasarkan identitas sosial dan/atau [[Demografi|demografisdemografi]]s target. Ujaran kebencian dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, ucapan yang menganjurkan, mengancam, atau mendorong tindakan kekerasan. Konsep tersebut dapat meluas juga ke ekspresi yang mendorong iklim prasangka dan intoleransi dengan asumsi bahwa ini dapat memicu diskriminasi yang ditargetkan, permusuhan, dan serangan kekerasan. Pada saat-saat kritis, seperti selama pemilihan [[politik]], konsep ujaran kebencian mungkin rentan dimanipulasi; tuduhan menghasut ujaran kebencian dapat diperdagangkan di antara lawan politik atau digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk mengekang perbedaan pendapat dan kritik. Ujaran kebencian (baik disampaikan melalui teks, gambar, dan/atau suara) dapat diidentifikasi dengan pendekatan melalui fungsi merendahkan atau tidak manusiawi yang dilayaninya.<ref name=":6" />
 
Sarjana hukum dan ahli teori politik Jeremy Waldron berpendapat, bahwa ujaran kebencian selalu mengandung dua pesan: pertama, membiarkan anggota kelompok luar merasa tidak diinginkan atau takut; dan kedua, untuk membiarkan anggota kelompok merasa bahwa keyakinan kebencian mereka adalah sah.<ref>{{Cite book|last=Waldron|first=Jeremy|date=2012|url=https://www.worldcat.org/oclc/835640673|title=The Harm in Hate Speech|location=Cambridge, Mass.|publisher=Harvard University Press|isbn=978-0-674-06508-6|oclc=835640673}}</ref>
Baris 281:
<references />
 
{{nocat}}
[[Kategori:Ujaran]]
[[Kategori:Kebencian]]