Gunung Wilis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kopijawi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kopijawi (bicara | kontrib)
Baris 90:
== Upaya Konservasi ==
Kawasan Hutan Produksi di Pegunungan Wilis masuk dalam dua wilayah kerja [[Perhutani]] Divre [[Jawa Timur]] yakni KPH Kediri yang meliputi wilayah Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan KPH Lawu yang meliputi wilayah Ponorogo dan Madiun
 
Tahun 2020, Pelestari Kawasan Wilis Kediri menemukan aktivitas penebangan pohon secara liar di kawasan hutan lindung tepatnya di sekitar [[Air Terjun Ngleyangan]]n, Kabupaten Kediri.<ref>{{cite web |last1=Kediri |first1=Memo |title=Tim Relawan Perkawis Kediri Desak Perhutani Tindak Pengrusak [[Hutan lindung|Hutan Lindung]] |url=https://kediri.memo.co.id/tim-relawan-perkawis-kediri-desak-perhutani-tindak-pengrusak-hutan-lindung/ |website=kediri.memo.co.id |publisher=Memo Kediri |access-date=10 Februari 2022}}</ref> Penggundulan hutan (Deforestasi) dengan cara penebangan pohon mencapai luasan hingga sekitar 35 hektar.
Kondisi pegunungan wilis di tahun 2022 mengalami [[Deforestasi]] yang terjadi akibat dua hal yakni Kebakaran Hutan serta Alih fungsi lahan. Kegiatan alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan tertentu juga terjadi di Gunung Wilis, salah satunya di kawasan Gunung Wilis [[Kabupaten Kediri|Kediri.]]
 
Berdasarkan data dari [[Pelestari Kawasan Wilis]] (Perkawis), hasil pendataan tahun 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kawasan hutan kritis di Pegunungan Wilis mencapai 15.773 hektar dari total 81.756 Ha <ref>{{cite web |last1=net |first1=Tanm |title=Ribuan Hektar Hutan Wilis di Kediri Rusak Akibat Alih Fungsi |url=https://tanm.net/post/news/ribuan-hektar-hutan-wilis-di-kediri-rusak-akibat-alih-fungsi |website=Tanm.net |access-date=9 Februari 2023}}</ref>