Daftar anggota Serikat Pos Universal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: pembersihan kosmetika dasar |
|||
Baris 3:
Ke-192 anggota [[Kesatuan Pos Sedunia]] tercantum di bawah ini dalam urutan abjad, dengan tanggal keanggotaan.<ref>{{cite web|url=http://www.upu.int/en/the-upu/member-countries.html|title=Member countries|publisher=[[Universal Postal Union]]|access-date=2013-02-16}}</ref> Anggotanya adalah [[Vatikan]] dan [[Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa|193 anggota PBB]] kecuali [[Andorra]], [[Kepulauan Marshall]], [[Federasi Mikronesia]], dan [[Palau]]. Anggota terbaru adalah [[Sudan Selatan]], yang bergabung pada 4 Oktober 2011.
Sebelum 10 Juli 1964, negara bagian menjadi anggota UPU dengan meratifikasi versi terbaru [[Perjanjian Bern]]. Setelah tanggal ini, negara bagian menjadi anggota dengan meratifikasi Konstitusi Persatuan Pos Universal, yang memasukkan Perjanjian Bern dan menambahkan ketentuan di dalamnya. Tiga negara bagian yang merupakan peserta Perjanjian Bern pada tahun 1964, dan karenanya anggota UPU, dan yang telah menandatangani tetapi tidak pernah meratifikasi Konstitusi adalah [[Republik Dominika]], [[Honduras]], dan [[Sudan]].<ref name=UPUConst>{{cite web|url=http://www.upu.int/uploads/tx_sbdownloader/actMemberCountriesLegalSituationEn.pdf|title=List of member countries of the Universal Postal Union|date=2014-07-31|access-date=2014-10-14|publisher=[[Universal Postal Union]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20150605045236/http://www.upu.int/uploads/tx_sbdownloader/actMemberCountriesLegalSituationEn.pdf|archive-date=2015-06-05|url-status=dead}}</ref> Negara-negara bagian ini dianggap telah "secara diam-diam meratifikasi" perjanjian tersebut karena partisipasi berkelanjutan mereka dalam UPU. Juga termasuk sebagai anggota adalah dua "keanggotaan bersama" untuk wilayah dependen (satu untuk [[British seberang laut wilayah
Berdasarkan pasal 23 Konstitusi UPU, [[Wilayah dependensi|dependensi]] negara anggota UPU lainnya dicakup oleh keanggotaannya. Wilayah yang dicakup oleh negara anggota berdaulat terdaftar di bawah negara itu.
|