Gunung Wilis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kopijawi (bicara | kontrib)
Kopijawi (bicara | kontrib)
Baris 91:
Kawasan Hutan Produksi di Pegunungan Wilis masuk dalam dua wilayah kerja [[Perhutani]] Divre [[Jawa Timur]] yakni KPH Kediri yang meliputi wilayah Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan KPH Lawu yang meliputi wilayah Ponorogo dan Madiun
 
Upaya konservasi dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium [[Pelestari Kawasan Wilis]] yang menggelar deklarasi di Kediri.<ref>{{cite web |last1=Bangsa |first1=Harian |title=Tanam 1.000 Pohon, sebagai Tanda Deklarasi Perkawis |url=https://www.bangsaonline.com/amp/berita/70128/tanam-1-000-pohon-sebagai-tanda-deklarasi-perkawis |website=Harian Bangsa |access-date=10 Februari 2023}}</ref> Tahun 2018, Kawasan Hutan Kritis di Pegunungan Wilis mencapai 15.733 ha dan tersebar di 6 kabupaten, yakni [[Kabupaten Trenggalek|Trenggalek]], [[Kabupaten Tulungagung|Tulungagung]], [[Ponorogo, Ponorogo|Ponorogo]], [[Kabupaten Madiun|Madiun]], [[Nganjuk, Nganjuk|Nganjuk]], dan [[Kabupaten Kediri|Kediri]].<ref>{{cite web |last1=Bangsa |first1=Harian |title=Kawasan Hutan Pegunungan Wilis dalam Kondisi Kritis, Perkawis Rencanakan Gelar Aksi Konservasi |url=https://bangsaonline.com/berita/85148/kawasan-hutan-pegunungan-wilis-dalam-kondisi-kritis-perkawis-rencanakan-gelar-aksi-konservasi |website=Bangsa Online |access-date=10 Februari 2023}}</ref>
 
Tahun 2020, Pelestari Kawasan Wilis Kediri menemukan aktivitas penebangan pohon secara liar di kawasan hutan lindung tepatnya di sekitar [[Air Terjun Ngleyangan]]n, Kabupaten Kediri.<ref>{{cite web |last1=Kediri |first1=Memo |title=Tim Relawan Perkawis Kediri Desak Perhutani Tindak Pengrusak Hutan lindung|url=https://kediri.memo.co.id/tim-relawan-perkawis-kediri-desak-perhutani-tindak-pengrusak-hutan-lindung/ |website=kediri.memo.co.id |publisher=Memo Kediri |access-date=10 Februari 2022}}</ref> Penggundulan hutan <ref>{{cite web |last1=Gunung Wilis |first1=Penebangan Hutan |title=Penebangan Hutan Lereng Wilis Semakin Memprihatinkan |url=https://radarkediri.jawapos.com/politik-pemerintahan/19/10/2020/penebangan-hutan-lereng-wilis-semakin-memprihatinkan/ |website=Radar Kediri |publisher=Jawa Pos Group |access-date=10 Februari 2023}}</ref>(Deforestasi) dengan cara penebangan pohon mencapai luasan hingga sekitar 35 hektar.
Kondisi pegunungan wilis di tahun 2022 mengalami [[Deforestasi]] yang terjadi akibat dua hal yakni Kebakaran Hutan serta Alih fungsi lahan. Kegiatan alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan tertentu <ref>{{cite web |title=Puluhan Hektar Pohon di Lereng Wilis Gundul, Ini Kata Perhutani Kediri"Puluhan Hektar Pohon di Lereng Wilis Gundul, Ini Kata Perhutani Kediri |url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5220916/puluhan-hektar-pohon-di-lereng-wilis-gundul-ini-kata-perhutani-kediri |website=Detik.com |publisher=Transmedia}}</ref> juga terjadi di Gunung Wilis, salah satunya di kawasan Gunung Wilis [[Kabupaten Kediri|Kediri.]] “Hutan yang kritis tersebut tersebar di 4 kecamatan, yakni [[Kecamatan Semen]], [[Kecamatan Grogol]], [[Kecamatan Tarokan]], dan [[Kecamatan Mojo]],” jelas Ketua Umum [[Pelestari Kawasan Wilis]] (Perkawis) Tofan Ardi saat dihubungi Metara Senin (21/11/2022) <ref>{{cite web |last1=net |first1=Tanm |title=Ribuan Hektar Hutan Wilis di Kediri Rusak Akibat Alih Fungsi |url=https://tanm.net/post/news/ribuan-hektar-hutan-wilis-di-kediri-rusak-akibat-alih-fungsi |website=Tanm.net |access-date=9 Februari 2023}}</ref>
 
Di tahun 2022 ini menurut Tofan berdasarkan pantauan Pelestari Kawasan Wilis, luasan [[hutan]] yang beralih fungsi/ [[deforestasi]] sebagai lahan semakin memprihatinkan.
Baris 105:
Selain faktor manusia faktor alam juga masih menghantui kondisi kritisnya kawasan hutan wilis. Faktor alam seperti [https://jatim.antaranews.com/berita/326239/kebakaran-hutan-gunung-wilis-di-kediri-meluas Kebakaran Hutan Gunung Wilis Kediri] yang melanda terakhir tahun 2017 dan 2029 lalu, mengakibatkan tanah hutan wilis gersang. Pemulihan yang kian lambat, juga semakin membuat lahan tidak dapat kembali subur.
 
Salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan 30 % tutupan lahan berupa hutan adalah melalui hutan rakyat di Jawa Timur<ref>{{cite web |last1=Jatim |first1=Dishut |title=Data Spasial Kehutanan |url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/data_spasial_kehutanan |website=Dinas Kehutanan Jawa Timur |publisher=Dishut |access-date=9 Februari 2023}}</ref>. Keberadaan [https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/data%20spasial%20kehutanan hutan rakyat di Jawa Timur] berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun.

Perkembangan hutan rakyat yang terus meningkat seiring dengan gencarnya program [[Rehabilitasi hutan|rehabilitasi]] hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan didukung minat budidaya kayu oleh masyarakat yang cukup tinggi karena meningkatnya permintaan kayu rakyat untuk pemenuhan industri primer hasil hutan kayu di Jawa Timur maupun di luar [[Jawa Timur]].
 
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang [[Kehutanan]] disebutkan bahwa luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % dari luas [[daerah aliran sungai]] (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjamin optimalisasi peran kawasan hutan dalam hal manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.