Maria Farida Indrati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 39:
=== Karier ===
Maria Farida sebelum menjadi hakim konsitusi adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di [[Universitas Indonesia]], dan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999, Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Republik Indonesia, serta Anggota ''Board of Advisor, International Consortium on Law and Development'' (ICLAD) - ''Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change'', Anggota Tim Pakar Hukum [[
Atas jasanya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, pada 13 Agustus 2019 ia menerima [[Bintang Jasa|Bintang Jasa Utama]] dari Presiden Joko Widodo.<ref>{{Cite web|date=2019-08-15|title=Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 29 Tokoh|url=https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-anugerahkan-tanda-kehormatan-bagi-29-tokoh/|website=Presiden RI|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref>
|