Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
k pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised tag
 
Baris 4:
 
STR dikeluarkan oleh [https://ktki.kemkes.go.id/ Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia] (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
<ref name="ReferenceA">Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Pengajuan STR ==
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 15:
# pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
# Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
<ref name="ReferenceA"/>
<ref>Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
 
== Registrasi ulang STR ==
Baris 33:
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun.
<references />
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}