Teuku Ben Mahmud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 21:
Setelah kematian Teuku Nyak Sawang, Teuku Ben menikahi janda Teuku Nyak Sawang yaitu Cut Meurah binti Teuku Pang Chik. Mereka dikaruniai putra pertama yaitu Teuku Banta Sulaiman pada 1884.
 
Pada tahun 1885, Teuku Ben Mahmud ditunjuk oleh [[Sultan Muhammad Daud Syah]] sebagai uleebalang Blangpidie dengan gelar Teuku Bentara Blang Mahmud Setia Raja. Namun dianggap tidak sah oleh Belanda. Sedangkan berdasarkan besluit Belanda, uleebalang Blangpidie dijabat Teuku Nyak Sawang gelar Raja Muda Blangpidie.
 
Baru pada tahun 1908, Belanda mengembalikan hak Teuku Ben Mahmud sebagai uleebalang Blangpidie setelah ia turun gunung. Keluarga Teuku Nyak Sawang kemudian mengajukan kepada Pemerintah Hindia Belanda agar negeri Blangpidie dan Pulau Kayu menjadi negeri otonom yang terpisah.
 
Pengukuhan perjanjian itu dituangkan dalam Akta No.10 tanggal 15 Juni 1901, ketika Teuku NyakRaja Cut bin Teuku Nyak Sawang menjabat sebagai uleebalang Pulau Kayu. Akan tetapi, akta tersebut tidak sempat dilaksanakan dikarenakan Teuku Raja Cut meninggal, sehingga seterusnya keturunan Teuku Ben Mahmud dianggap sebagai penguasa wilayah tersebut dengan nama ''Zelfbestuurder Blangpidie.''
 
Seterusnya, Teuku Umar bin Teuku RadjaRaja Cut menjadi uleebalang cut Pulau Kayu. Sementara Teuku Muhammad Daud bin Teuku RadjaRaja Cut menjadi uleebalang cut [[Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya|Guhang]] dengan gaji 25 Gulden. Gaji ini lebih tinggi daripada gaji uleebalang cut lainnya di Pantai Barat Selatan Aceh.<ref>{{Cite web|title=PENDUDUK DAN PERMUKIMAN DI BLANGPIDIE PADA MASA LALU (1663-1942)|url=https://123dok.com/article/penduduk-permukiman-blangpidie-masa.yjj5812y|website=123dok.com|language=id|access-date=2022-10-12}}</ref>
 
==Perjuangan==