Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
k Memperbaiki pranala wiki dan diksi |
||
Baris 24:
* 30 proyek selesai
* nilai Rp 165,3 triliun}}
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]]/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang dan Wilayah]] sepanjang tidak mengubah [[Ruang terbuka hijau|Ruang Terbuka Hijau]]. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap [[Ekonomi Indonesia|perekonomian]], [[kesejahteraan sosial]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], [[keamanan nasional]], serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi [[daerah]]. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik [[regulasi]] dan perizinan wajib diselesaikan oleh para [[menteri]] terkait, [[gubernur]] hingga [[bupati]]. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan [[keamanan politik]]
Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai investasi kontribusinya mencapai 11,4% dari total investasi keseluruhan proyek sebesar Rp 4.092 triliun. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.
== Latar belakang ==
Ketersediaan atau stok infrastruktur Indonesia sejak [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi 1998]] tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.<ref name=":19">{{Cite journal|last=Salim|first=Wilmar|last2=Negara|first2=Siwage Dharma|date=2018|title=Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies|url=http://www.jstor.org/stable/26545320|journal=Journal of Southeast Asian Economies|volume=35|issue=3|pages=386–401|issn=2339-5095}}</ref> Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur Indonesia mencapai 49% terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]], kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat kembali menjadi 43% pada awal 2019. [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]]/[[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] periode 2016-2019, [[Bambang Brodjonegoro]] menilai, Indonesia perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti [[
Menurut [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, Indonesia membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.<ref name=":16" /> Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD), kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.<ref name=":16">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|title=Pembangunan Infrastruktur 2015-2019|last=|first=|date=|website=Forum Merdeka Barat|access-date=4 Maret 2020|archive-date=2020-03-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20200304042453/http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|dead-url=yes}}</ref> Kebutuhan dana investasi diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak diharapkan berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 37%, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 21%.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/kebutuhan-pendanaan-infrastruktur-hingga-tahun-2024-mencapai-rp-6445-triliun|title=Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun|last=|first=|date=2019-10-02|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2020-03-04|editor-last=Hidayat|editor-first=Khomarul}}</ref>
Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga dapat meningkatkan [[Efisiensi ekonomi|efisiensi]] dan [[produktivitas]] perekonomian nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satu masalah dan tantangan pokok yang dihadapi [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]] adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi. Stok infrastruktur yang terbatas turut membuat hambatan dalam peningkatan investasi, biaya logistik menjadi mahal, dan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Bank Dunia memperkirakan, buruknya kualitas infrastruktur berkontribusi terhadap berkurangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sejak tahun 2014.<ref name=":19" />
Baris 52:
Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.<ref name=":15">{{Cite web|url=https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-3-tahun-2016-tentang-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp57194c7042758=12a477ee20|title=Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional|last=|first=Humas|date=|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020}}</ref> Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim ad-hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencakup barang, jasa, dan barang-jasa, termasuk kemampuan intelektual.<ref>{{Cite news|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20180911/257/837217/begini-cara-pemerintah-pastikan-proyek-strategis-nasional-penuhi-tkdn|title=Begini Cara Pemerintah Pastikan Proyek Strategis Nasional Penuhi TKDN|last=Ihsan|first=Maftuh|date=|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|access-date=2020-03-19|editor-last=Pernando|editor-first=Anggara}}</ref> Namun, pemerintah mengakui hingga kini tidak memiliki data valid tentang seberapa besar ketersediaan bahan baku infrastruktur. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung ketersediaan pasokan yang ada, sehingga harus mengimpor. Persoalan lainnya adalah pasokan material masih berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra, sedangkan pulau-pulau lainnya kekurangan pasokan.<ref>{{Cite news|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/257064-pembangunan-infrastruktur-terkendala-data-pasokan-bahan-baku|title=Pembangunan Infrastruktur Terkendala Data Pasokan Bahan Baku|last=|first=|date=2019-09-03|work=[[Media Indonesia]]|language=id|access-date=2020-03-16}}</ref>
Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau
== Dasar hukum ==
Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh
Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh [[Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas|Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)]]. Izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.<ref name=":1" />
Namun, beleid atau kebijakan ini sempat mendapat sorotan, karena apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan.<ref name=":24">{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/percepatan-proyek-menuai-pro-kontra|title=Percepatan proyek menuai pro kontra|last=Triyono|first=Agus|date=2016-01-27|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2020-03-05|editor-last=Cicilia|editor-first=Sanny}}</ref> Apabila hasil pemeriksaan [[Aparat Pengawasan Intern Pemerintah]] (APIP) menemukan adanya kesalahan administrasi bukan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi maksimal 10 hari, kemudian bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara maksimal 10 hari kerja, dan jika ada tindak pidana yang bukan bersifat administratif, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikannya kepada [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] paling lama lima hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuatu [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]].<ref name=":1" />
Salah satu kritik datang dari [[Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran]] (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. FITRA mempermasalahkan mekanisme proses administrasi pemerintahan yang didahulukan sebelum dilakukan penyidikan atas laporan penyimpangan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, kewajiban pihak berwajib untuk harus mengonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan, larangan untuk mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat, sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Menurut FITRA, pemerintah seharusnya memberi pendampingan dan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam merencanakan proyek infrastruktur, sehingga dapat menutup celah permainan dan kesalahan administrasi dalam perencanaan proyek.<ref name=":24" />
Baris 190:
Posisi keempat adalah [[Kalimantan|Pulau Kalimantan]] sebanyak 24 proyek senilai Rp 564 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 17 proyek senilai Rp 481,85 triliun pada tahun 2018. Posisi kelima adalah [[Bali]] & [[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]] sebanyak 15 proyek senilai Rp 11 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 13 proyek senilai Rp 9,4 triliun pada tahun 2018. Terakhir di posisi keenam adalah [[Maluku|Pulau Maluku]] dan [[Pulau Papua]] sebanyak 13 proyek senilai Rp 444 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 12 proyek senilai Rp 464,7 triliun pada tahun 2018. Selain proyek strategis nasional yang bersifat lokal di atas, Proyek Strategis Nasional ada yang bersifat nasional juga, yakni sebanyak 12 proyek senilai Rp 264 triliun dan dua program senilai Rp 1.056 triliun pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 menjadi Rp 1.344 triliun terdiri atas 12 proyek berskala nasional dan tiga program nasional.<ref name=":7" />
Keberadaan Proyek Strategis Nasional di [[Kawasan Indonesia Timur|Indonesia Timur]] yang didominasi oleh Sulawesi Sentris, yakni 27 proyek dibandingkan 13 proyek di Papua dan Maluku, semakin menguntungkan pertumbuhan ekonomi [[Sulawesi Selatan]]. Apalagi sebagian besar proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, seperti Makassar New Port, tiga bendungan besar, dan rel kereta api Makassar-Pare Pare. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir tumbuh secara rata-rata lebih dari 7,07%, disusul [[Maluku Utara]] 7,92%. Angka ini di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7-5,27%.<ref name=":26">{{Cite news|url=https://tirto.id/menimbang-proyek-infrastruktur-jokowi-di-indonesia-timur-dlxw|title=Menimbang Proyek Infrastruktur Jokowi di Indonesia Timur|last=Tolo|first=Emilianus Yakob Sese|date=|work=[[Tirto|Tirto.id]]|language=id|access-date=2020-03-16}}</ref>
Dengan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pusat pertumbuhan di Indonesia Timur melalui pembangunan infrastruktur, disparitas ekonomi kota-kota di Indonesia Timur, yakni Makassar dengan kota-kota di provinsi lain, seperti [[Maluku]], [[Nusa Tenggara Timur]], dan [[Papua]], justru semakin melebar dan bukannya mendorong pertumbuhan ekonomi kota-kota non-Makassar tersebut.<ref name=":26" />
Sementara itu, sebaran Proyek Strategis Nasional berupa pembangunan infrastruktur memang sangat diperlukan mengingat kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 17 dari 34 provinsi masih terbatas untuk membiayai kebutuhan infrastruktur daerahnya masing-masing. Dari 17 provinsi tersebut, sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal sangat rendah dan delapan provinsi dengan kategori rendah. Delapan provinsi lainnya memiliki kemampuan fiskal kategori sedang dan lima provinsi kategori tinggi, dan empat provinsi dengan kategori sangat tinggi. Keterbatasan kemampuan fiskal 17 provinsi tersebut disebabkan pembangunan infrastruktur yang masih terkonsentrasi di Jawa.<ref>{{Cite web|url=https://indopos.co.id/read/2019/11/26/208720/sudah-74-tahun-pembangunan-masih-terpusat-di-pulau-jawa/|title=Sudah 74 Tahun, Pembangunan masih Terpusat di Pulau Jawa|last=|first=|date=2019-11-26|website=Indopos.co.id|language=id-ID|access-date=2020-03-16|archive-date=2019-11-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20191128234059/https://indopos.co.id/read/2019/11/26/208720/sudah-74-tahun-pembangunan-masih-terpusat-di-pulau-jawa/|dead-url=yes}}</ref>
Baris 343:
==== Infrastruktur jalan ====
Dari 15 sektor Proyek Strategis Nasional berjumlah 223 proyek, sebanyak 71 dari 76 proyek jalan merupakan jalan tol dan sisanya lima proyek adalah proyek infrastruktur jalan nasional/jalan strategis. 71 proyek jalan tol tersebut sebagian besar terkait dengan [[Jalan Tol Trans-Sumatra|Jalan Tol Trans Sumatra]] dan [[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]]. Lima proyek lainnya terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan strategis di Trans Morotai (selesai) sepanjang 231,8 km di [[Maluku Utara]]; Jalan [[Kota Palu|Palu]]-[[Parigi, Parigi Moutong|Parigi]] (selesai)<ref name=":30" /> sepanjang 83,6 km di [[Sulawesi Tengah]]; ''fly over'' dari dan menuju Teluk Lamong sepanjang 2,4 km di [[Jawa Timur]], Jalan Penghubung [[Gorontalo]]-[[Kota Manado|Manado]] (selesai) sepanjang 301,7 km di [[Gorontalo]]-[[Sulawesi Utara]], dan 7 ruas Trans [[Maluku]] (selesai).<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/proyek-pembangunan-infrastruktur-jalan-nasionalstrategis-nasional-non-tol/|title=Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional Strategis Nasional Non Tol|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=10 Maret 2020}}</ref>
Pembangunan infrastruktur jalan mendapat porsi besar dalam Proyek Strategis Nasional, karena sejak 1978 hingga akhir tahun 2000-an, Indonesia hanya membangun rata-rata 20 kilometer jalan tol, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang mampu membangun sepanjang 280 kilometer.<ref name=":32">{{Cite web|url=https://www.centreforpublicimpact.org/case-study/indonesias-trans-java-toll-road-infrastructural-development-project-2011-2019/|title=Indonesia's 'Trans-Java Toll Road' Infrastructural Development Project (2011-2019)|website=Centre for Public Impact (CPI)|language=en|access-date=2020-03-18}}</ref>
==== Jalan Tol Trans Sumatra ====
{{Main article|Jalan Tol Trans-Sumatra}}
Jalan Tol Trans Sumatra merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan [[Aceh]] hingga [[Lampung]]. [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui Peraturan Presiden No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di [[Sumatra]], menugaskan PT [[Hutama Karya]] untuk membangun empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra, yakni [[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]], Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]], dan [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]].<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41530/perpres-no-100-tahun-2014|title=Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-03-05}}</ref>
Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.<ref>{{Cite news|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/45/1192348/jalan-tol-medanbinjai-tersambung-seluruhnya-medio-tahun-ini|title=Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|access-date=2020-03-05|last=Zufrizal|editor-last=Maulana|editor-first=Rivki}}</ref> Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. [[Jalan Tol Trans Sumatra]] kemudian ditambah menjadi 24 ruas jalan tol oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015.<ref name=":9" /> Total kebutuhan dana investasi untuk membangun seluruh jaringan [[Jalan Tol Trans Sumatra]] adalah sebesar Rp 206,4 triliun. Tambahan jalan tol tersebut adalah:
* [[Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung|Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang]], selesai dan beroperasi 2019<ref name=":11" />
* [[Jalan Tol
* Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
* Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi
Baris 374 ⟶ 376:
* Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.
[[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]] [[Sri Mulyani]] menilai,
Keberadaan Jalan Tol Trans Sumatra juga akan mendukung proses industrialisasi sumber daya alam, sehingga pertumbuhan ekonomi kawasan ini dapat tumbuh lebih tinggi dan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam seperti saat ini. Kawasan Sumatra sangat tergantung terhadap sumber daya alam. Akibatnya, pertumbuhan kawasan ini menjadi labil, seiring anjloknya harga komoditas dan membuat kontribusi Pulau Sumatra terhadap ekonomi nasional berkurang dari 23,16% tahun 2014 menjadi 21,58% tahun 2018. Manfaat dari keberadaan jalan tol dan industrialisasi pun baru akan terasa dalam 10-15 tahun ke depan.<ref>{{Cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/1183621/jalan-tol-trans-sumatera-diprediksi-gairahkan-industri|title=Jalan Tol Trans Sumatera Diprediksi Gairahkan Industri|last=Bisnis.com|date=2019-03-10|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-03-18|editor-last=Tri|editor-first=Rahma}}</ref>
===== Jalan Tol Trans Jawa =====
{{Main article|Jalan Tol Trans Jawa}}[[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]] adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota-kota di [[Jawa|Pulau Jawa]] sepanjang kurang lebih 1.167 km, terdiri dari 18 jalan tol, yang seluruhnya dikelola oleh [[Jasa Marga
Dari 18 jalan tol Trans Jawa, sebanyak 11 jalan tol adalah Proyek Strategis Nasional, yakni [[Jalan
Dengan adanya Jalan Tol Trans Jawa, dampak langsung yang dirasakan adalah penghematan waktu perjalanan, biaya operasional kendaraan, berkurangnya kemacetan di jalan-jalan non-tol, dan mendorong mobilitas antar kota dengan menggunakan bus. Adapun dampak regionalnya adalah penyebaran pembangunan dengan pusat industri, manufaktur, dan perdagangan, tidak terpusat di daerah metropolitan dan perbaikan taraf hidup masyarakat dengan terbukanya peluang pekerjaan baru.<ref name=":32" />
Di luar jaringan [[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]], Proyek Strategis Nasional jalan tol yang berada di [[Jawa|Pulau Jawa]] adalah [[Jalan Tol Akses Tanjung Priok|Jalan Akses Tanjung Priok]] (selesai), [[Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan|Cileunyi-Sumedang-Dawuan]], [[Jalan Tol Soreang–Pasirkoja|Soreang-Pasir Koja]] (selesai), [[Jalan Tol Pandaan–Malang|Pandaan-Malang]], [[Jalan Tol Serang–Panimbang|Serang-Patimban]], [[Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran|Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran]], [[Jalan Tol Kunciran–Serpong|Kunciran-Serpong]], [[Jalan Tol Serpong–Cinere|Serpong-Cinere]], [[Jalan Tol Cinere–Jagorawi|Cinere-Jagorawi]], [[Jalan Tol Cimanggis–Cibitung|Cimanggis-Cibitung]], [[Jalan Tol Cibitung-Cilincing|Cibitung-Cilincing]], [[Jalan Tol Depok–Antasari|Depok-Antasari]], [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]], [[Jalan Tol Lingkar Luar Bogor|Bogor Ring Road]], [[Jalan Tol Serpong–Balaraja|Serpong-Balaraja]], [[Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi|Probolinggo-Banyuwangi]], [[Jalan Tol
==== Bendungan ====
Baris 417 ⟶ 419:
Proyek Strategis Nasional sarana dan prasarana kereta api mencakup dua proyek utama, yakni kereta api antar kota sebanyak sembilan proyek dan kereta api dalam kota sebanyak tujuh proyek. Di sektor ini terdapat enam proyek sarana dan prasarana kereta api antar kota yang statusnya dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional, yakni jalur Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, rel Kereta Api di Kalimantan Timur, Kereta Api Muara Enim-Pulau Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. Adapun untuk proyek kereta api dalam kota, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar status Proyek Strategis Nasional, yakni Moda Transportasi Raya (MRT) Jakarta koridor East-West.<ref name=":28" />
Hingga Desember 2019, pencapaian dari sektor ini berupa beroperasinya jalur transportasi [[MRT Jakarta|MRT]], yakni di DKI Jakarta dan [[
==== Energi ====
|