Forensik veteriner: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wimar SW (bicara | kontrib)
menambahkan gambar
k pembersihan kosmetika dasar
Baris 2:
'''Forensik veteriner''' merupakan penerapan ilmu pengetahuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.<ref name=":1">{{Cite web|title=Bahas Forensik Veteriner, Mahasiswa FKH IPB University Dapat Ilmu soal Penegakan Hukum|url=https://bogor.tribunnews.com/2021/07/23/bahas-forensik-veteriner-mahasiswa-fkh-ipb-university-dapat-ilmu-soal-penegakan-hukum|website=Tribunnewsbogor.com|language=id-ID|access-date=2023-01-14}}</ref> Pemeriksaan forensik [[Kedokteran hewan|veteriner]] dilakukan pada kasus kejahatan yang melibatkan hewan seperti penyiksaan hewan hingga penyelundupan [[Kehidupan liar|satwa liar]]. Peran [[dokter hewan]] dibutuhkan dalam Ilmu Kedokteran Forensik.<ref name=":0">{{Cite web|title=Peran Forensik Veteriner|url=https://kumparan.com/agustin-citra/peran-forensik-veteriner-1umkxkn6uGk|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-12-09}}</ref>
 
Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan untuk proses identifikasi pada kasus yang melibatkan hewan peliharaan, satwa liar, maupun hewan terlantar. Bidang [[kedokteran hewan]] ilmu forensik mendiagnosis kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan. Seorang ahli forensik akan menentukan kesimpulan atau diagnosis serta menentukan ''[[visum et repertum]]'' dan [[nekropsi]]. Dokter hewan berwenang bertindak sebagai saksi ahli dan menggunakan hasil visum dan nekropsi sebagai alat bukti<ref name=":2">{{Cite web|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2018-12-11|title=Dokter Hewan Forensik dan Visum et Repertum|url=https://mediaindonesia.com/opini/203618/dokter-hewan-forensik-dan-visum-et-repertum|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2023-01-14}}</ref> yang sah sebagai data penunjang untuk mendapatkan penyelesaian di persidangan.<ref>{{Cite journal|last=Oktavianto|first=Aditya|last2=Arafat|first2=Muhammad Rusli|date=2022-12-04|title=KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM KEJAHATAN YANG MELIBATKAN HEWAN DALAM HUKUM DI INDONESIA|url=http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3715|journal=Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora|language=en|volume=9|issue=2|pages=728–735|doi=10.31604/justitia.v9i2.728-735|issn=2579-9398}}</ref> Kontribusi kedokteran hewan forensik diharapkan dapat memenuhi hak-hak terhadap korban kekerasan (hewan) dan menindak tegas pelaku kekerasan sesuai peraturan yang ada.<ref name=":0" />
 
Forensik veteriner dilakukan setelah seorang dokter hewan menerima perintah saat penyidikan suatu kasus kriminal. Observasi terhadap bukti-bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis barang bukti berfungsi sebagai alat utama dalam penyidikan.<ref name=":2" /> Adanya pembuktian ilmiah diharapkan penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga memperhatikan bukti ilmiah yang ada. Kesaksian dokter hewan menurut keahliannya dapat digunakan untuk memperberat hukuman bagi pelaku tindakan kejahatan yang melibatkan satwa. <ref name=":0" />
 
Perlakuan forensik untuk satwa tidak berbeda dengan manusia. Kendala analisis forensik satwa adalah pada banyaknya spesies. Standar yang diperlukan juga banyak, sesuai jumlah, jenis, terutama satwa liar dilindungi yang memiliki spesies terbatas.<ref>{{Cite web|date=2019-09-09|title=Peran Forensik Veternier untuk Satwa Liar Indonesia|url=https://news.unair.ac.id/2019/09/09/peran-forensik-veternier-untuk-satwa-liar-indonesia/?lang=id|website=Unair News|language=en-US|access-date=2022-12-09}}</ref> Kasus satwa liar yang paling sering dijumpai yaitu kasus kematian yang diduga dise­bab­kan keracunan, penem­ba­kan, pe­nye­truman, penjeratan, dan luka. <ref>{{Cite web|title=Forensik Satwa Membongkar Kejahatan|url=https://analisa.link//|website=Analisadaily.com|language=en|access-date=2023-01-14}}</ref>
 
== Kompetensi ==
Dokter hewan akan menerima perintah untuk melakukan tindakan forensik veteriner wajib memiliki kompetensi<ref name=":0" /> forensik veteriner yaitu melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan data dasar forensik (ante mortem), melakukan pemeriksaan patologi hewan, melakukan pengujian sampel dan menetapkan diagnosis akhir dengan memperhatikan ilmu-ilmu berikut <ref name=":1" />
 
* [[Patologi forensik]]<ref>{{Cite web|title=Seminar “Peran Kedokteran Forensik dalam Dunia Veteriner”|url=https://civas.net/2009/10/20/seminar-peran-kedokteran-forensik-dalam-dunia-veteriner/|website=civas.net|access-date=2022-12-09}}</ref>