Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
'''Putusan kontradiktor''' adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Di mana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
Baris 11 ⟶ 14:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan op tegenspraak. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
 
Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref> dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor terkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet.'' Upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}