Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
 
Baris 14:
Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari.
 
Di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan [[Ijinijin Mendirikanmendirikan Bangunan]]bangunan (IMB) dan [[Suratsurat Izinijin Tempattempat Usaha]]usaha (SITU).
 
== Sejarah ==
Baris 23:
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]].
 
Setelah proklamasi kemerdekaan sistem nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan zaman. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu ''Badan Pengawal Negeri dan Kota'' (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
 
Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di propinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas.