Sariqah (Pencurian): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, underlinked tags |
||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''Sariqah''' adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan”. Sariqah adalah bentuk mashdar ٌطس – طسقا kata dari ق -عشق dan secara etimologis berarti mengambil harta milik seseorang secara sembunyisembunyi dan dengan tipu daya. Sementara itu, secara terminologis pencurian (Sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Menurut bahasa pencurian adalah: انسشلخ ًْ اخز انًبل انًتمٕ يهك نهغٍش فى حشص يثهّ خفٍخ “Pencurian adalah mengambil harta orang lain yang bernilai secara diam-diam dari tempatnya yang tersimpan”. Sedangkan menurut syara’, pencurian adalah: انسشلخ ًْ أخز انًكهف خفٍخ لذس عششح دساْى فضشٔثخ يحشصح أٔ خبفظ ثال شجٓخ “Pencurian adalah mengambil harta [[orang]] lain yang oleh mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 Dirham yang dicetak, disimpan pada tempat penyimpanan yang biasa digunakan atau dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada [[syubhat]]”.
Baris 28 ⟶ 31:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
''“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain diantaramu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetauhi”''
Syari’at Islam memberi hukuman yang sangat berat atas perbuatan mencuri, dan juga menetapkan pandangan yang lebih realistis dalam menghukum seorang pelanggar (pencuri) yaitu dengan hukuman potong tangan. Tujuan dari hukuman tersebut adalah untuk memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan tersebut, sehingga tercipta rasa perdamaian di masyarakat.
Baris 108 ⟶ 111:
* Harta benda yang dicuri itu kemudian menjadi milik pihak pencuri sebelum kasus tersebut diangkat ke Pengadilan.
* Pihak pencuri mengklaim bahwa harta yang dicurinya itu adalah hak miliknya.
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|