Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aymaan Moyassar (bicara | kontrib)
Perbaikan tata bahasa
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Aymaan Moyassar (bicara | kontrib)
k Perbaikan tata bahasa
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 5:
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate= 2005-07-16}}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[Tanah ulayat]]" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage | publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | format=PDF | accessdate=2005-07-15 | archive-date=2005-09-06 | archive-url=https://wayback.archive-it.org/all/20050906101634/http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | dead-url=yes }}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
 
Geografi negara Papua Nugini beragam dan di beberapa tempat sangat kasar. Sebuah barisan pegunungan memanjang di [[Pulau Papua]], membentuk daerah [[dataran tinggi]] yang padat penduduk. [[Hutan hujan]] yang padat dapat ditemukan di [[dataran rendah]] dan daerah [[pantai]]. Tekstur daratannya yang sedemikian rupa membuatnya menjadi sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur [[transportasi]]. Di beberapa daerah, [[pesawat terbang]] adalah satu-satunya transportasi. Setelah diperintah oleh tiga kekuatan asing sejak 1884, Papua Nugini [[kemerdekaan|merdeka]] dari [[Australia]] pada tahun 1975. Kini Papua Nugini masih menjadi bagian dari [[Negara-Negara Persemakmuran|dunia persemakmuran]]. Banyak penduduk hidup dalam kemiskinan yang cukup buruk, sekitar sepertiga dari penduduk hidup dengan penghasilan kurang dari [[Dolar Amerika Serikat|US$]] 1,25 per hari.<ref>[http://hdr.undp.org/en/media/HDI_2008_EN_Tables.pdf ''Indeks Pembangunan Manusia''], Table 3: Human and income poverty, halaman 35. Diakses pada 1 Juni 2009</ref>
 
== Sejarah ==