Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif di propinsiProvinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Istilah nagari menggantikan [[desa]], yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di propinsiprovinsi-propinsiprovinsi lain di Indonesia. Sebuah nagari dipimpin oleh seorang wali nagari.
 
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 25:
Setelah proklamasi kemerdekaan sistem nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan zaman. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
 
Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di propinsiProvinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas.
 
Tahun [[1974]] Gubernur [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang pemerintahan desa, sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[kepala desa]].