Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sidang Istimewa MPRS (1967): menambahkan templat butuh rujukan
k menambahkan templat tambah rujukan
Baris 1:
{{Tambah rujukan}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia''' ('''MPRS''') merupakan lembaga tertinggi dalam pemerintahan [[Indonesia]] antara tahun 1959 hingga 1971, dimana MPRS digantikan dengan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. MPRS dibentuk berdasarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden RI]] [[Soekarno]]. Pada era Orde Baru pimpinan [[Soeharto|Presiden Soeharto]], MPR menjadi lembaga absolut. Lembaga tersebut melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. MPR masa itu menjalankan amanat Undang-Undang 1945 sebelum mengalami empat kali amendemen. Dalam masa kepemimpinan ini lembaga tersebut dijuluki penjelmaan rakyat dan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).