Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aymaan Moyassar (bicara | kontrib)
Politik: Perbaikan tata bahasa
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Aymaan Moyassar (bicara | kontrib)
Politik: Perbaikan tata bahasa
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 82:
Papua Nugini adalah negara yang termasuk dalam [[Alam Persemakmuran]], dengan [[Charles III dari Britania Raya|Raja Charles III]] sebagai kepala negara. Sang Raja diwakili oleh [[Daftar Gubernur Jenderal Papua Nugini|Gubernur Jenderal Papua Nugini]] saat ini, [[Bob Dadae]]. Papua Nugini dan [[Kepulauan Solomon]] adalah dua entitas negara yang tidak biasa di antara negara-negara Persemakmuran, yakni bahwa Gubernur Jenderal secara efektif dipilih oleh badan legislatif bukan oleh cabang eksekutif, seperti di beberapa negara demokrasi parlementer. Sejak awal kemerdekaannya, konvensi konstitusional dan juga [[Australia]] sudah memperkirakan bahwa Papua Nugini akan memilih untuk tidak mempertahankan hubungan dengan monarki [[Inggris]]. Namun hal itu terbilang sulit untuk dapat terlaksana, karena bagaimanapun, para pendirinya menganggap bahwa kaum terhormat kerajaan menganggap negara yang baru saja merdeka ini tidak akan mampu menjalankan pemerintahannya dengan baik melalui sistem kerajaan pribumi, sehingga sistem monarki Inggris dipertahankan.<ref>{{Cite book|last=Bradford|first=Sarah|title=Elizabeth: A Biography of Britain's Queen|url=https://archive.org/details/elizabethbiograp00brad_0|year=1997|publisher=Riverhead Books|isbn=1-57322-600-9}}</ref>
 
Kekuasaan eksekutif sebenarnya terletak pada [[Daftar Perdana Menteri Papua Nugini|Perdana Menteri]], yang mengepalai [[Kabinet Papua Nugini|kabinet]]. Perdana Menteri saat ini adalah [[Peter O'Neill]]. [[Parlemen Nasional Papua Nugini|Parlemen nasionalNasional]] yangmenerapkan sistem [[Sistem satu kamar|tunggalunikameral]] yang dimana memiliki 109 kursi, 20 di antaranya ditempati oleh para gubernur dari 19 provinsi dan [[Port Moresby|Distrik Ibukota Nasional]]. Calon [[anggota parlemen]] dipilih pada saat perdana menteri menyerukan pemilihan umum nasional, selambat-lambatnya lima tahun setelah pemilu nasional sebelumnya. Pada awal-awal kemerdekaan, ketidakstabilanketidak stabilan sistem partai menyebabkan sering terjadinya [[mosi tidak percaya]] di parlemen yang berakibat pada jatuhnya pemerintah masasaat itu, dansehingga membuat pemilu nasional perlu diadakan lagi, sesuai dengan konvensi demokrasi parlementer. Dalam beberapa tahun terakhir, berturut-turut pemerintah telah mengeluarkan undang-undang demi mencegah suaraketidak stabilan seperti itu berlangsung lebih cepat dari 18 bulan setelah pemilihan umum nasional. Ini mengakibatkanmemberi dampak stabilitas yang lebihefektif bagi besarnegara, meskipun mungkin dengan mengurangi akuntabilitas dari cabang eksekutif pemerintahan.
 
Pemilihan di Papua Nugini menarik banyak calon. Setelah kemerdekaan pada tahun 1975, anggota dipilih dengan ''[[plurality vote system]],'', dengan para pemenang sering kali meraih kurang dari 15% suara. Reformasi elektoral pada tahun 2001 memperkenalkan ''Limited Preferential Vote'', sebuah versi dari ''[[instant-runoff voting]].''. Pemilihan umum tahun 2007 adalah yang pertama dilakukan dengan menggunakan sistem itu.
 
=== Hukum ===
{{utama|Hukum Papua Nugini}}
Parlemen berkamar tunggal menjalankan legislasi menurutdengan cara yang sama seperti di dalam ranah hukum lainnya, yaitu dengan memiliki "kabinet," "pemerintah yang bertanggung jawab," ataudan sistem "demokrasi parlementer.": sistemBila initerdapat rancangan undang-undang, maka itu diajukan oleh pemerintah eksekutif kepada legislatur, diperdebatkan, dan bila lolos, akan menjadi undang-undang ketika rancangan itu menerima persetujuan kerajaan melalui Gubernur Jenderal. Sebagian besar peraturan legislasi sebenarnya telah diterapkan oleh birokrasi di bawah legislasi sebelumnya yang sudah diloloskan dan diberlakukan oleh Parlemen.
 
Semua produk hukum (statuta) yang diberlakukan oleh parlemen haruslah sesuai dengan konstitusi. Lembaga peradilan memiliki jurisdiksi untuk mengatur kekonstitusionalan statuta, baik itu yang dipersengketakan di hadapan mereka, danatau pada sebuahpermohonan rujukan di mana tidak ada persengketaan, melainkan hanya menjadi pertanyaan abstrak hukum. HalMerupakan hal yang tak lazim di antara negara-negara berkembang, bahwa cabang judikatif pemerintah di Papua Nugini cukup mandiri dan memiliki pengaruh lebih, dan pemerintah-pemerintah eksekutif yang silih berganti selalu saja menghormati otoritas ini.
 
[[Hukum Umum]] Papua Nugini — mengandung hukum umum Australia yang diterima pada 16 September 1975 (hari kemerdekaan), dan kemudian menjadi dasar keputusan-keputusan lembaga peradilan Papua Nugini sendiri. Lembaga-lembaga peradilan diarahkan oleh Konstitusi dan, kemudian, ''undang-undang di bawahnya'', untuk menyerap risalah "adat" komunitas tradisional, dengan suatu pandangan untuk menentukan adat-adat mana saja yang dianggap lazim bagi seluruh kawasan di negara ini dan dapat saja dinyatakan sebagai bagian dari undang-undang bawahan ini. Praktiknya, hal ini terbukti sukar diterapkan dan sering kali diabaikan. Statuta-statuta secara luas diterima dari jurisdiksi seberang lautan, terutama Australia dan Inggris. Advokasi di lembaga-lembaga peradilan mengikuti pola yang merugikan dari negara-negara lain yang menerapkan hukum umum.