Papua Nugini: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Rescuing 10 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 Tag: halaman dengan galat kutipan IABotManagementConsole [1.2] |
k →Politik Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 80:
=== Pemerintahan ===
Papua Nugini adalah negara yang termasuk dalam [[Alam Persemakmuran]], dengan [[Charles III dari Britania Raya|Raja Charles III]] sebagai kepala negara. Sang Raja diwakili oleh [[Daftar Gubernur Jenderal Papua Nugini|Gubernur Jenderal Papua Nugini]] saat ini, [[Bob Dadae]]. Papua Nugini dan [[Kepulauan Solomon]] adalah dua entitas negara yang tidak biasa di antara negara-negara Persemakmuran, yakni bahwa Gubernur Jenderal secara efektif dipilih oleh badan legislatif dan bukan oleh cabang eksekutif, seperti di beberapa negara demokrasi parlementer. Sejak awal kemerdekaannya, konvensi konstitusional dan juga [[Australia]] sudah memperkirakan bahwa Papua Nugini akan memilih untuk tidak mempertahankan hubungan dengan monarki [[Inggris]]. Namun hal itu terbilang sulit untuk dapat terlaksana, karena bagaimanapun, para pendirinya menganggap bahwa kaum terhormat kerajaan menganggap negara yang baru saja merdeka ini tidak akan mampu menjalankan pemerintahannya dengan baik melalui sistem kerajaan pribumi, sehingga sistem monarki Inggris dipertahankan.<ref>{{Cite book|last=Bradford|first=Sarah|title=Elizabeth: A Biography of Britain's Queen|url=https://archive.org/details/elizabethbiograp00brad_0|year=1997|publisher=Riverhead Books|isbn=1-57322-600-9}}</ref>
Kekuasaan eksekutif sebenarnya terletak pada [[Daftar Perdana Menteri Papua Nugini|Perdana Menteri]], yang mengepalai [[Kabinet Papua Nugini|kabinet]]. Perdana Menteri saat ini adalah [[Peter O'Neill]]. [[Parlemen Nasional Papua Nugini|Parlemen Nasional]] menerapkan sistem [[Sistem satu kamar|unikameral]] yang dimana memiliki 109 kursi, 20 di antaranya ditempati oleh para gubernur dari 19 provinsi dan [[Port Moresby|Distrik Ibukota Nasional]]. Calon [[anggota parlemen]] dipilih pada saat perdana menteri menyerukan pemilihan umum nasional, selambat-lambatnya lima tahun setelah pemilu nasional sebelumnya. Pada awal-awal kemerdekaan, ketidak stabilan sistem partai menyebabkan sering terjadinya [[mosi tidak percaya]] di parlemen yang berakibat pada jatuhnya pemerintah saat itu, sehingga membuat pemilu nasional perlu diadakan lagi, sesuai dengan konvensi demokrasi parlementer. Dalam beberapa tahun terakhir, berturut-turut pemerintah telah mengeluarkan undang-undang demi mencegah ketidak stabilan seperti itu berlangsung lebih cepat dari 18 bulan setelah pemilihan umum nasional. Ini memberi dampak stabilitas yang efektif bagi negara, meskipun mungkin dengan mengurangi akuntabilitas dari cabang eksekutif pemerintahan.
|