Deforestasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, removed underlinked tag
Baris 5:
'''[[Pengawahutanan|Deforestasi]]''' atau '''[https://www.radarliterasi.web.id/2022/06/permasalahan-lingkungan-yang-kerap.html?m=1 penebangan hutan secara liar di Indonesia]''' telah menimbulkan dampak [[ekologi]] yang sangat besar bagi [[Indonesia]] dan dunia. [[Indonesia]] memiliki 10% [[hutan tropis]] dunia yang masih tersisa. [[Hutan]] [[Indonesia]] memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui atau [[Binatang menyusui|mamalia]], pemilik 16% spesies binatang [[reptil]] dan [[amfibi]], 1.519 spesies [[burung]], dan 25% dari spesies [[ikan]]. Sebagian di antaranya adalah [[Endemisme|endemik]] atau hanya dapat ditemukan di daerah tersebut. Luas [[hutan]] alam asli [[Indonesia]] semakin menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, [[Indonesia]] telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72%.<ref>{{cite book|title= World Resource Institute|origyear= 1997|year= 1997}}</ref>
 
Penebangan [[hutan]] [[Indonesia]] yang tidak terkendali selama puluhan tahun, dantelah menyebabkan terjadinya penyusutan [[Hutan hujan|hutan tropis]] secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta [[hektare]] per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta [[hektare]] per tahun. Hal ini menjadikan [[Indonesia]] merupakan salah satu tempatnegara dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di [[Indonesia]], berdasarkanBerdasarkan hasil penafsiraninterpretasi citra ''[[Program Landsat|landsatLandsat]]'' tahun 2000 terdapat 101,73 juta [[hektare]] [[hutan]] dan lahan rusak di antaranya seluas 59,62 juta [[hektare]] berada dalam kawasan hutan.<ref>Badan Planologi Dephut, 2003</ref>
 
Pada dasarnya penyumbang kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di [[Indonesia]] adalah [[penebangan liar]], alih fungsi hutan menjadi [[perkebunan]], [[Kebakaran liar|kebakaran hutan]] dan eksploitasi hutan. Kenyataan yang dapat dilihat di lapangan, lahan hutan banyak dimanfaatkan sebagaiuntuk pengembangan [[pemukiman]] dan [[industri]].<ref>{{Cite web|title=Kaltim - Carbon Emission|url=http://mims.wwf.id/kaltim/detail_news.php?id=77|website=mims.wwf.id|access-date=2022-04-21}}</ref>
 
== Sejarah ==
Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektare. PadaNamin, pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di [[Jawa]] hanya tinggal 0,97 juta hektare atau 7% dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di [[Jawa|Pulau Jawa]] oleh pohon tinggal 4%., akibatnya Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami [[Kelangkaan air|defisit air]] sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.
 
Fungsi hutan sebagai penyimpan [[Air Tanah|air tanah]] akan terganggu akibat terjadinya perusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di [[musim kemarau]] dan [[banjir]] serta [[tanah longsor]] di [[Musim hujan|musim penghujan]]. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak hutan, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan. Sementara itu, rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka. Hal ini turut diperparah dengan kondisi pemerintahan yang [[korupsi]], di mana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Baris 24:
Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan dan berdampak langsung pada semakin berkurangnya [[habitat]] [[Orang utan|orangutan]] secara signifikan. Penyebab deforestasi di Indonesia, yaitu:
=== Hak penguasaan hutan ===
Lebih dari setengah kawasan hutan Indonesia dialokasikan untuk produksi kayu berdasarkan [[Tebang pilih|sistem tebang pilih]]. Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan [[akuntabilitas]] perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah, dan lama kelamaan banyak [[hutan produksi]] yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30% dari [[konsesi]] HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi". Areal konsesi HPH yang mengalami [[Degradasi lahan|degradasi]] memudahkan penurunan kualitasnya menjadi di bawah batas ambang produktivitas, yang memungkinkan para pengusaha perkebunan untuk mengajukan permohonan izin konversi hutan. Jika permohonan ini disetujui, maka hutan tersebut akan ditebang habis dan diubah menjadi hutan tanaman industri atau perkebunan.
 
=== Hutan tanaman industri ===