Hak cipta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Ivan530 (bicara | kontrib)
Menghapus kata yang tidak yang tidak ada relevansi nya dengan artikel ini
Baris 15:
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harfiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
 
[[Allah]]u cHooliqu.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]].