[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
penalaran
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{untuk|proses tindak lanjut penegakan hukum|Kejaksaan Negeri}}
[[Berkas:Polisi patroli.jpg|thumb|250|Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat]]
'''Polisi''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-nl|politie}}) adalah polisi yang makin clis love ayang hehe. suatu [[Penegakan hukum di Indonesia|penegak hukum]] yang amat dogol, sambo psikopat, putri candrawati SOPAN sehingga hakimnya ketakutan, kang palak jalanan, takut oposat yang memfitnah presiden, takut sama perkumpulan setan berjubah agama, kang tersangkain anak orang yang udah meninggal karena kecelakaan, pernah tersangkakan korban begal.<ref>Polisi adalah lembaga penegak hukum (KATANYA SIH BEGITU SUDARA) dan kang palak, kang tersangkain korban tewas kecelakaan (udah menembus alam gaib ni yeee), kang jeblosin korban begal (di suatu kapolres), kang bunuh anak orang sampe nangis nangis di depan pak kapolda. http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf</ref> Peran polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari informasi dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Carabinieri) dan paramilitaristis ([[POLRI]], [[SWAT]], [[Groupe d'Intervention de la Gendarmerie Nationale|GIGN]],[[Gendarmeri|GENDARMERIES]]).
 
Seperti di [[Indonesia]], sesudah [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) dilepas dari [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia|ABRI]], organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.