Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 240:
=== Komisi ===
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.<ref>[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014|Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]]</ref> DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
* Komisi I Bidang PemerintahanHukum dan KeuanganPemerintahan
* Komisi II Bidang PerekonomianEkonomi dan Keuangan
* Komisi III Bidang KesejahteraanPembangunan Rakyatdan Infrastruktur
* Komisi IV Bidang FisikKesejahteraan dan PrasaranaRakyat
== Daerah Pemilihan ==
{{utama|Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia}}