Sarana Meditama Metropolitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan [[Buang air besar|BAB]], sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita [[Demam berdarah]], atau [[Tifus]]. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.<ref>RS Omni melakukan [http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/16571030%20/rs.omni.klarifikasi.tuduhan.prita klarifikasi atas tuduhan Prita]</ref> Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.<ref name="keluhan_prita"/> Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.<ref name="advokasi">KORAN TEMPO: "''[http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/29/headline/krn.20090529.166561.id.html LBH Pers Akan Advokasi Prita]''"</ref> Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara [[Hukum perdata|perdata]] maupun [[Hukum pidana|pidana]] dengan tuduhan pencemaran nama baik.<ref name="bantahan">Harian KOMPAS edisi cetak tanggal 7 September 2008</ref><ref>[http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528.166458.id.html Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan]</ref>
Pada tanggal [[11 Mei]] [[2009]] Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil.<ref name="ingin_pulang">KOMPAS: "''[http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/06060599/Prita.Saya.Pengin.Pulang.... Prita: Saya Pengin Pulang... ]''", 3 Juni 2009.</ref> Pada tanggal [[13 Mei]] [[2009]] oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.<ref name="jaksa_cuek">TEMPO Interaktif: "''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179683,id.html Tahan Prita, Jaksa Cuek Dibilang Tak Manusiawi]''"</ref> Pada tanggal [[3 Juni]] [[2009]] Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota.<ref name="prita-bebas-bui">Detik News: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara Prita Mulyasari Bebas dari Penjara]''"</ref> Kemudian pada tanggal [[11 Juni]] [[2009]] Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.<ref name="cabut-tahanan-kota">TEMPO Interaktif, Jakarta: ''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/11/brk,20090611-181467,id.html Status Tahanan Kota Prita Dicabut]''</ref>
=== Gelombang dukungan dan protes ===
|