Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TB.Abdurrohman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Membatalkan 1 suntingan by TB.Abdurrohman (bicara): -> rv (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Baris 2:
{{rapikan}}
<!--[[Berkas:Simbur cahaya.jpg|thumb|right|300px| Kitab bersejarah, yang merupakan undang-undang tertulis pertama di wilayah Sumatra Selatan ini, masih tersimpan rapi di Museum Balaputra Dewa, Palembang]]-->
'''Menurut Abdurrohman Abditrass Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
Kitab Simbur Cahaya ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M). Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatra Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.