Perang Padri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 80:
=== Konsolidasi Kaum Adat dan Kaum Padri 1833 ===
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Adathoofden van de Minangkabau met gevolg TMnr 10026889.jpg|jmpl|ka|200px|[[Kaum Adat]]]]
Sejak tahun [[1833]] mulai muncul kompromi antara [[Kaum Adat]] dan [[Kaum Padri]].<ref>Abdullah, Taufik (1966). ''Adat dan Islam: an Examination of Conflict in Minangkabau''. Indonesia. No. 2, 1-24.</ref> Pada 11 Januari 1833 beberapa kubu pertahanan dari garnisun Belanda diserang secara mendadak, membuat keadaan menjadi kacau;<ref>Nederlandse Staatscourant (29-05-1833).</ref> disebutkan ada sekitar 139 orang tentara Eropa serta ratusan tentara pribumi terbunuh. [[Bagagarsyah dari Pagaruyung|Sultan
Menyadari hal itu, kini Belanda bukan hanya menghadapi Kaum Padri saja tetapi secara keseluruhan masyarakat Minangkabau. Maka Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1833 mengeluarkan pengumuman yang disebut "[[Plakat Panjang]]" berisi sebuah pernyataan bahwa kedatangan Belanda ke Minangkabau tidaklah bermaksud untuk menguasai negeri tersebut, mereka hanya datang untuk berdagang dan menjaga keamanan, penduduk Minangkabau akan tetap diperintah oleh para [[penghulu]] mereka dan tidak pula diharuskan membayar [[pajak]]. Kemudian Belanda berdalih bahwa untuk menjaga keamanan, membuat [[jalan]], membuka [[sekolah]], dan sebagainya memerlukan biaya, maka penduduk diwajibkan menanam kopi dan mesti menjualnya kepada Belanda.
|