Jakarta Islamic Index: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 21:
| bloomberg =
}}
'''Jakarta Islamic Index''' atau biasa disebut '''JII''' adalah salah satu [[indeks saham]] yang ada di [[Indonesia]] yang menghitung index harga rata-rata [[saham]] untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria [[syariah]]. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara [[Pasar Modal Indonesia]] (dalam hal ini [[Bursa Efek Jakarta|PT Bursa Efek Jakarta]]) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di [[Malaysia]] yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti [[Bursa Efek Jakarta]] dan [[Bursa Efek Surabaya]]. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham paling likuid dan tercatat di [[Bursa efek Indonesia]] yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
 
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (''benchmark'') dalam memilih portofolio saham yang halal.