Kepaniteraan (badan administratif): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Indahsaja09 (bicara | kontrib) mengembangkan artikel |
||
Baris 11:
== Rujukan ==
{{Reflist}}
== Tugas pokok dan fungsi ==
# '''Ketua dan wakil ketua''' bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.
# '''Majelis hakim''' bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
# '''Panitera''' bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
# '''Sekertaris,''' membantu dalam melakukan tugas umum kesekertariatan di dalam bidang administrasi
# '''Panitera muda perdata''' bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
# '''Panitera muda perdata khusus (PHI)''' bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.
[[Kategori:Rintisan bertopik organisasi]]
|