Kategori:Desentralisasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Callme lntr (bicara | kontrib) Mengembangkan artikel |
Callme lntr (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
== Dasar Hukum ==
Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. Dalam konteks Indonesia, '''dasar hukum desentralisasi di Indonesia''' adalah UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 (sekarang UU No. 32 dan 33 Tahun 2004), yang juga secara dinamis mengalami perubahan di tahun 2014. [[Kewenangan]] pemerintah pusat menyusut hanya mencakup pertahanan, agama, peradilan, urusan luar negeri, utang, dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, kewenangan pemerintah kabupaten diperluas untuk mencakup pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan budaya, pertanian, komunikasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.<ref>{{Cite web|title=Desentralisasi: Belajar dari Perancis|url=https://stialan.ac.id/v3/en/desentralisasi-belajar-dari-perancis/|website=Politeknik STIA LAN Jakarta|language=en-US|access-date=2023-02-25}}</ref>
== Pengertian ==
|