Aksi Polisionil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kat:Sejarah Indonesia |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Perserikatan Bansa-Bangsa bercampur tangan untuk gencatan senjata, disahkan Januari 1948 menurut “Renville-overeenkomst” (Persetujuan Renville). Karena itu masalah Belanda intern menjadi masalah internasional.
Aksi polisionil kedua akhir 1948 dilaksanakan memaksa Republik bekerja sama dengan pengurus Belanda untuk “deelstatenpolitiek” (Politik Negara Bagian) menurut Persetujuan Linggadjati. Maksud pemerintah Belanda (Kabinet Drees/ van Schaik) menyelenggarakan Indonesia berdasar federal dengan hubungan ketat Belanda. Alasan lain Belanda jengkel karena Indonesia kurang menghormati gencatan senjata.
Baris 23:
Sewaktu dua aksi polisi 100.000 tentara dikerahkan setiap kali, termasuk [[KNIL]] (Bala Tentara Hindia-Belanda Kerajaan). Ternyata aksi polisionil ini tidak terbatas, yang dinyatakan pemerintah Belanda. Jumlahnya lebih dari 5000 tentara Belanda tewas. Pihak Indonesia kelipatan, kira-kira lebih dari 150.000.
== Peristiwa-Peristiwa Busuk ==
'''Zuid-Celebes-Affaire (Peristiwa Sulawesi)'''
Baris 45:
Satu tahun lalu pers melaporkan hal ini yang memberangkan masyarakat Belanda karena tentara-tentara yang berkelakuan baik dihukum lebih keras.
Sepertiga tentara Belanda wajib militer menolak berjuang Indonesia. Separohnya yang menolak dipaksa ke Indonesia. Bagian lain dihukum atau melarikan Belanda. Jumlah tentara yang membelot ke pihak perjuang-perjuang kemerdekaan 23. Mereka dibunuh atau dihukum keras sekali oleh Belanda. Satu-satunya yang baru sempat lolos Poncke Princen, akan tetapi istrinya (pribumi) dibunuh oleh tentara Belanda sewaktu aksi itu. Poncke Princen meniggal dunia tahun 2002 sebagai WNI.
|