Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by 2001:448A:404C:288A:8476:9570:DFE5:FB1E (bicara): Spam blog
Tag: Pembatalan
Abusan23 (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 17:
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
* Anda juga dapat mendaftarkan diri secara [https://www.abusan.web.id/2023/02/cara-daftar-npwp-secara-online-tidak-perlu-ke-kantor.html online baca disini.]
 
== Batas Waktu Pendaftaran NPWP ==