Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus maintainance tag, sudah ada referensi di artikel ini
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jaysen ET (bicara | kontrib)
k membakukan ejaan "mengorganisir" -> "mengorganisasi"; membenarkan saltik "memngubah" -> "mengubah"; menambah tautan kepada halaman Wikipedia "Otoritarianisme" dan menyesuaikan ejaan sesuai dengan nama halaman.
Baris 27:
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada [[13 Maret]] [[1980]] status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
 
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, diPHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter [[Orde Baru]] di bawah [[Soeharto]] membawa LBH menjadi salah satu subyeksubjek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme[[otoritarianisme]] Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
 
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
 
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisirmengorganisisasi diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya. Selain itu, YLBHI ingin menjadikan hukum dan advokasi hukum sebagai alat untuk melawan kemiskinan struktural dan memngubahmengubah politik kenegaraan yang menciptakan kemiskinan struktural itu:<ref>{{Cite web|url=https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/bantuan-hukum-struktural-dan-karakter-rejim-kenegaraan/|title=Bantuan Hukum Struktural dan Karakter Rejim Kenegaraan – YLBHI|language=en-US|access-date=2019-05-13}}</ref>
 
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari [[Banda Aceh]] hingga [[Papua]].