Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Pengembalian suntingan oleh Ayumertawidari (bicara) ke revisi terakhir oleh Dhanuxz
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 45:
}}
 
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') merupakanadalah salahunsur satu unit utamapenunjang di [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang memilikimempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta penguatanpengembangan, pembinaan, dan pemberdayaanpengawasan bahasa Indonesia menjadi bahasasistem internasionalperbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 60:
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
 
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiKebudayaan Nomor 2811 Tahun 2021 tentang Organisasi2018 dan TataPermendikbud KerjaNomor Kementerian9 Pendidikan,Tahun Kebudayaan2019, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unitsusunan Kerjaorganisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, satuandan kerja di bawah Badan BahasaPerbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 69:
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* Bidang Pengembangan
#* KKLP Perkamusan dan Peristilahan
#* KKLPBidang Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
#* Bidang Pemasyarakatan
#* KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum
#* Bidang Pembelajaran
#* KKLP Literasi
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
#* KKLP UKBI
# Pusat PenguatanPengembangan Strategi dan PemberdayaanDiplomasi BahasaKebahasaan
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* KKLP Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
#* KKLP Penerjemahan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
 
 
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan BahasaPerbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur