Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Sejarah: Sejarahnya apa kita jawab
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 105:
 
Undang-undang ini juga mengubah struktur kelembagaan TVRI menjadi [[lembaga penyiaran publik]] yang "independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat" dan memungkinkan berdirinya stasiun televisi publik lokal yang independen dari TVRI. Selain itu, UU Penyiaran No. 32/2002 juga mensyaratkan pendirian [[Komisi Penyiaran Indonesia]], sebuah lembaga independen yang berperan dalam perizinan pendirian televisi swasta (bersama pemerintah, awalnya mandiri sebelum 2004)<ref name="armando"/> dan pengawasan konten siaran di industri penyiaran nasional. Saat ini, UU ini masih berlaku; revisinya yang ditujukan untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman, sejauh ini relatif masih belum menemui titik terang,<ref>[https://kabar24.bisnis.com/read/20190415/15/911749/lebih-dari-setahun-ruu-penyiaran-mandek-di-dpr Lebih dari Setahun RUU Penyiaran Mandek di DPR]</ref> diduga karena beberapa isu seperti transisi ke [[televisi digital]] dan [[iklan rokok di Indonesia|iklan rokok]].
== Sejarah televisi daerah indonesia ==
 
== Pemrograman ==