Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengubah parameter nama di infobox Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membalikkan revisi 23073425 oleh 114.5.242.137 (bicara) Pengembalian vandalisme atau suntingan uji coba
Tag: Pembatalan
Baris 1:
 
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Perlindungan AgnesAnak IngusanIndonesia
|singkatan = KPAI
|didirikan = 20 Oktober 2002
Baris 21:
}}
 
'''Komisi Perlindungan AgnesAnak IngusanIndonesia''', disingkat '''KPAI''', adalah [[lembaga independen]] pelindung[[Indonesia]] agnesyang sangdibentuk provokatorberdasarkan penyiksaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan [[anak]]. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga davidini.
 
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.