Kema Tiga, Kema, Minahasa Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
saya menambahkan sejarah letak geografis desa ini serta semua yang berkaitan dengan desa ini. Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan menambah tag nowiki VisualEditor |
saya merubah beberapa tahun jabatan pada tokoh penting di tulisan ini dan juga saya membuat disclaimer sebagai upaya untuk mengembangkan informasi ini Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
Baris 97:
{| class="wikitable"
|'''1. Hi. Hasan Baco'''
|:tahun
|-
|'''2. Podo Juli'''
|:tahun
|}
Setelah berakhirnya kepemerintahan dalam istilah Sunco pada tahun 1951, kepemerintahan di Desa Kema Tiga diganti dengan istilah dalam pemerintahan Indonesia yaitu Hukum Tua. Dimasa kepemerintahan Indonesia dengan istilah Hukum Tua ini digunakan dari tahun 1951 hingga sekarang.
Baris 149:
Dengan adanya sejarah pemerintahan Desa Kema Tiga, masyarakat dan pemerintah setempat dapat lebih memahami perkembangan dan perubahan yang terjadi pada kepemimpinan di desa tersebut. Sejarah ini dapat dijadikan acuan dalam memperbaiki atau meningkatkan kualitas pemerintahan di masa depan.
"Kalau tidak salah, judul skripsinya adalah 'Tanah Adat Desa Kema 3'.dan data- data ini di ambil dari para tokoh dan budayawan serta pemerintah di desa kema 3. Saya mengambil data-datanya dari sana."
untuk data-data yang berkaitaan dengan luas wilayah dan sebagainya Data-data ini diambil dari sekertariat desa kema 3 bapak Sukran Langkau beberapa tahun yang lalu. mungkin saja data-data ini sudah berubah.
Disclaimer:
Tulisan tersebut mengakui adanya beberapa potensi kesalahan dalam penulisan sejarah yang dihasilkan, seperti anakronisme dan bias karena keterbatasan sumber yang tersedia. Anakronisme merujuk pada kesalahan dalam menempatkan suatu peristiwa atau fenomena pada waktu yang salah dalam sejarah. Sedangkan bias merujuk pada pemilihan sudut pandang tertentu yang dapat mempengaruhi interpretasi dan penulisan sejarah.
Selain itu, tulisan tersebut juga menyadari bahwa tulisannya mungkin mengandung generalisasi karena keterbatasan bukti yang tersedia. Generalisasi terjadi ketika sebuah peristiwa atau fenomena dijadikan representasi untuk suatu periode atau wilayah tertentu, padahal kenyataannya mungkin tidak sepenuhnya mencakup semua kejadian atau nuansa pada waktu itu.
Tulisan tersebut juga mengakui bahwa pandangan yang disampaikan mungkin memiliki interpretasi yang keliru karena keterbatasan sumber sejarah, bukti sejarah, dan simplifikasi sejarah. Simplifikasi merujuk pada upaya untuk mengurangi kompleksitas suatu peristiwa atau fenomena menjadi elemen-elemen yang lebih sederhana atau mudah dimengerti.
Penulis juga membuka diri terhadap pandangan lain yang lebih baik dan didukung oleh bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
by rizky s{{Kema, Minahasa Utara}}
{{Authority control}}
|