SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bandempob (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bandempob (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
|moto = Dipanserhati (Disiplin Pandai Semangat Rendah Hati) Hidup Saint Joseph!
|kepsek = Br. Stefanus Ngadenan, S. Pd., FIC
|kelas = 2417 kelasKelas
|jurusan = [[Ilmu Pengetahuan Alam|IPA]], [[Ilmu Sosial|IPS]], dan [[Bahasa]]
|rentang kelas = Fase E1, Fase E2, Fase E3, Fase E4, Fase E5E, XI MIPA, XI IPS, XI BB, XII MIPA, XII IPS, XII BB
|kurikulum = [[Kurikulum 2013]]
|murid =700-an
Baris 30:
Pada waktu didirikan [[Sekolah menengah atas|SMA]] Pangudi Luhur Santo Yosef ini awalny
 
a bernama SMA [[Katolik]]. Lalu berganti nama menjadi [[Sekolah menengah atas|SMA]] Kanisius Bagian Putera. Jadi nama yang sekarang adalah nama yang ketiga. Sesuai dengan penertiban [[Administrasi]] Pemerintah, maka semua sekolah harus mencatatkan diri di Kanwil, supaya dengan demikian instansi tersebut dapat memberikan sertifikat kepada [[sekolah]]-[[sekolah]] itu. [[Sekolah menengah atas|SMU]] Santo Yosef pada tanggal 1 April [[1978]] menerima sertifikat dengan nomor 056/XII/4.A/78 dan dulu pernah pula menerima SK Subsidi dengan no Piagam 151.
 
Seperti kita ketahui, kebijakan Pemerintah dalam soal ujian sudah berkali-kali berubah. Pertama kita mengenal [[Ujian Negara]], artinya bahan ujian, biaya, pelaksanaan serta ijasah menjadi tanggungan pemerintah. Dari tahun [[1967]] sampai tahun [[1969]] berlaku ujian Koordinasi, bahan ujian dibuat oleh sekolah, tetapi lainnya seperti Ujian Negara. Ujian Koordinasi hanya berlaku untuk [[Sekolah menengah atas|SMU]] tertentu antara lain [[Sekolah menengah atas|SMU]] St. Yosef. Pada tahun [[1970]] dan tahun [[1971]] [[Sekolah menengah atas|SMU]] St. Yosef menjadi ketua Rayon untuk jurusan Sosial Budaya bagi [[Sekolah menengah atas|SMU]] seluruh Kotamadya, kecuali [[Sekolah menengah atas|SMU]] negeri I, III, IV, V. Mulai tahun [[1972]] berlaku ujian sekolah, bahan, biaya, serta pelaksanaannya seluruhnya menjadi tanggungan sekolah. Blanko [[ijazah]] yang diterima dari kantor Perwakilan P&K Jateng diisi sendiri oleh [[sekolah]]. Untuk perkembangan pendidikan saat ini [[Sekolah menengah atas|SMU]] PL St. Yosef menyelenggarakan EBTA / EBTANAS sesuai dengan Instruksi Pemerintah.