Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azmiyaerha (bicara | kontrib)
→‎Daerah Pabean [2]: yaitu menjadi yakni
Baris 6:
[[File:Countries with VAT.svg|260px|thumb|Peta negara dan wilayah menurut status PPN {{legend|#0000f6|Tanpa PPN}} {{legend|#f08481|PPN}}]]
{{Pajak}}
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).<ref>{{Cite web|title=KenaliPerbedaan PajakAntara Pertambahan NilaiPPh ataudan PPN: Objek Pajak, Tarif &Pajak, Bedanyadan denganMekanisme PPhPerhitungan|url=https://tirtotemanpajak.idcom/kenaliperbedaan-pajakantara-pertambahanpph-nilai-ataudan-ppn-objek-pajak-tarif-bedanyapajak-dengandan-pphmekanisme-eFsSperhitungan/|website=tirtotemanpajak.idcom|language=id|access-date=20202023-1003-3107}}</ref> PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''value-added tax'' (VAT) atau ''goods and services tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ([[pedagang]]) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.