Institut Agama Islam Negeri Kediri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
upate link eksternal
Tag: kemungkinan spam pranala kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor
update deskripsi lembaga iain kediri
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor
Baris 164:
Almamaterku, IAIN Kediri </blockquote>
 
== Lembaga, Biro dan UPT ==
'''[http://lppm.iainkediri.ac.id/ LPPM]'''
 
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
 
LPPM menyelenggarakan fungsi:
 
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
 
b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
 
c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
 
d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
 
e. Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian
 
kepada masyarakat; dan
 
f. Pelaksanaan administrasi lembaga.
 
 
'''[http://lpm.iainkediri.ac.id/ LPM]'''
 
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
 
LPM menyelenggarakan fungsi:
 
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
 
b. Pengembangan mutu akademik;
 
c. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
 
d. Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan
 
e. Pelaksanaan administrasi lembaga
 
 
'''[https://biroauak.iainkediri.ac.id/ BAUAK (BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN)]'''
 
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan atau BAUAK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.
 
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
 
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
 
b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
 
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
 
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
 
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
 
f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni;
 
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta  kerumahtanggaan; dan
 
h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
 
 
'''[http://tipd.iainkediri.ac.id/ UPT TIPD]'''
 
Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan
 
data pada Institut.
 
Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor.
 
Kepala UPT TIPD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
 
 
'''[https://library.iainkediri.ac.id/ UPT Perpustakaan]'''
 
Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
 
Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor.
 
Kepala Perputakaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.
 
 
'''[https://bahasa.iainkediri.ac.id UPT Bahasa]'''
 
Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa.
 
Unit Bahasa dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor.
 
Kepala Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.
 
 
'''[http://mahad.iainkediri.ac.id/ UPT Ma’had Al-Jami’ah]'''
 
Unit Ma'had Al-Jami'ahmempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.
 
Unit Ma'had Al-Jami'ah dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala Mahad berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang  Akademik dan Pengembangan  Kelembagaan.
 
== Lihat pula ==