Mahakarya Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{update}}
RXerself (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{update}}
[[Berkas:Map of UNESCO Masterpieces of Oral and Intangible Heritage of Humanity.png|ka|jmpl|350px|Peta distribusi KaryaMahakarya AgungWarisan Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia hingga tahun 2005. ''Catatan: KaryaWarisan budaya yang dimiliki bersama oleh dua negara atau lebih dihitung lebih dari sekali''.]]
'''Proklamasi Mahakarya Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia''' ([[bahasa Inggris]]: ''Proclamation Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity'') dilakukan Direktur Jenderal [[UNESCO]] sejak tahun 2001 untuk meningkatkan kesadaran tentang [[warisan budaya takbenda]], dan mendorong masyarakat setempat agar ikut melestarikan warisan budaya beserta tokoh-tokoh lokal yang memelihara bentuk-bentuk ekspresi budaya tersebut.<ref name=2001_proclamation>{{cite web| title=UNESCO Issues First Ever Proclamation of Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage|date=2001-05-18|url= http://www.unesco.org/bpi/eng/unescopress/2001/01-71e.shtml |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-05}}</ref><ref name=2003_proclamation>{{cite web| title=UNESCO Twenty-eight Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity Proclaimed|url= http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=17120&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html |publisher=UNESCO Press |date=2003-11-07 |accessdate=2009-09-05}}</ref> Beberapa perwujudan warisan budaya takbenda dari seluruh dunia layak disebut ''Karya AgungMahakarya'' untuk menunjukkan nilai unsur-unsur takbenda dari budaya tersebut, serta untuk melibatkan komitmen dari negara-negara untuk mempromosikan dan melindungi Karyawarisan Agungbudaya tersebut.<ref name=2003_proclamation /> Hingga tahun 2005, pengumuman tambahan KaryaMahakarya AgungWarisan Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia dilakukan dua tahun sekali.<ref name=2005_proclamation />
 
Hingga kini, daftar ini memuat 90 Karyawarisan Agungbudaya dari 70 negara.
 
== Latar belakang ==
Baris 9:
|url= http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=17716&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html |publisher=UNESCO |accessdate=2009-09-05}}</ref> menyebabkan UNESCO mendorong komunitas-komunitas untuk mengenali, mendokumentasi, melindungi, mempromosikan, dan merevitalisasi peninggalan-peninggalan budaya.<ref name=convention />
 
[[Berkas:Djemaa el Fna, evening.JPG|jmpl|kiri|200px|Aktivas warga yang melindungi alun-alun [[Djemaa el Fna]] di Maroko merupakan inspirasi bagi istilah ''Karya AgungMahakarya Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia'' yang dipakai UNESCO.]]
Setelah diadopsinya Deklarasi Universal Dekarasi Universal tentang Keberagaman Budaya pada November 2001,<ref>{{cite web| title=Universal Declaration on Cultural Diversity|url= http://unesdoc.unesco.org/images/0012/001271/127160m.pdf |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-07}}</ref> UNESCO mendorong dilakukannya pengenalan dan perlindungan warisan budaya takbenda seperti halnya perlindungan terhadap harta budaya warisan bendawi.<ref>{{cite web | title = Linguistic Diversity: 3,000 Languages In Danger | date=2002-02-19 | url = http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=1864&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html |accessdate=2009-09-07}}</ref>
 
Meskipun UNESCO telah memiliki sebuah program (aktif sejak 1972) untuk melindungi warisan alam dan budaya dunia yang dikenal sebagai [[Situs Warisan Dunia UNESCO]] (''World Heritage List''), daftar ini hanya bertujuan melindungi dan mengetengahkan lingkungan alam atau unsur-unsur monumental dari budaya yang telah lampau..<ref name=protection /><ref name=press_release>{{cite web| title=WORLD CULTURE REPORT 2000 CALLS FOR PRESERVATION OF INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE | date=2000-11-17 |url= http://www.unesco.org/bpi/eng/unescopress/2000/00-120e.shtml |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-05}}</ref> Daftar KaryaMahakarya AgungWarisan Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia adalah tanggapan UNESCO atas panggilan bagi kemanusiaan untuk memperluas konsep warisan budaya yang mengetengahkan aspek-aspek takbenda.<ref name=press_release />
 
Ide untuk proyek ini berasal dari keprihatinan orang-orang terhadap [[Jamaa el Fna|Alun-alun Jeema’ el Fna]] di [[Marrakesh]], [[Maroko]]<ref name=protection /> Alun-alun Jeema’ el Fna dikenal sebagai pusat kegiatan tradisional yang diramaikan oleh pencerita, pemusik, dan artis pertunjukan, namun terancam oleh tekanan-tekanan pembangunan ekonomi.<ref name=protection /> Dalam usaha melindungi tradisi-tradisi mereka, penduduk setempat meminta tindakan dari tingkat internasional untuk mengakui pentingnya perlindungan untuk tempat-tempat seperti Jeema’ el Fna—mereka sebut sebagai ruang budaya—serta bentuk-bentuk ekspresi budaya tradisional dan populer lainnya.<ref name=protection /> Istilah "KaryaMahakarya AgungWarisan Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia" yang dipakai UNESCO bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya warisan budaya lisan dan takbenda sebagai suatu unsur hakiki dari keberagaman budaya.<ref name=protection /><ref name=convention />
{{cquote|Tontonan di Djemaa el Fna diulangi setiap hari, dan setiap hari selalu berbeda. Segala sesuatunya berubah, suara, bunyi, gerak, dan publik yang melihat, mendengar, mengindera, merasa, dan menyentuh. Tradisi lisan dibingkan oleh sesuatu yang lebih luas, sesuatu yang kita sebut takbenda. Alun-alun Jeema’ el Fna sebagai ruang fisik, menyimpan tradisi nonbendawi dan lisan yang kaya.|200px||[[Juan Goytisolo]]|dalam pidato yang disampaikan pada pembukaan pertemuan Proklamasi Karya Agung yang pertama, 15 Mei 2001<ref>{{cite web | title = Defending Threatened Cultures | author=Juan Goytisolo | date=2001-05-15 | url = http://www.unesco.org/bpi/intangible_heritage/goytisoloe.htm |accessdate=2009-09-07}}</ref></small>}}
 
Baris 20:
{{See|Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia}}
 
[[Berkas:Noh3.jpg|jmpl|200px|ka|[[Noh|Nôgaku]], salah satu bentuk [[teater Jepang]] yang mempengaruhi [[bunraku]] dan [[kabuki]].<ref name=nogaku>{{cite web| title= Nôgaku Theatre |url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?RL=45 |publisher=UNESCO Culture Sector |accessdate=2009-09-07}}</ref> Ketiganya didaftarkan UNESCO sebagai Karya AgungMahakarya Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia.<ref name=list />]]
Sejak tahun 2001, program baru UNESCO ini telah mulai mengidentifikasi berbagai bentuk warisan budaya takbenda dari seluruh dunia untuk dilindungi melalui sebuah Proklamasi.<ref name=2001_proclamation /> Pemerintah dari negara-negara yang menyetujui Konvensi UNESCO yang disebut negara anggota, masing-masing diizinkan untuk menyampaikan satu berkas daftar calon, selain diterimanya juga nominasi multinasional untuk warisan budaya takbenda yang berada di dalam teritori mereka.<ref name=protection /> Warisan budaya takbenda yang dinominasikan dapat digolongkan ke dalam dua kategori seperti telah ditentukan oleh program:<ref name= proclamation_criteria />
* bentuk ekspresi budaya tradisional dan populer, atau
* ruang budaya, yakni tempat-tempat kegiatan masyarakat dan budaya terkonsentrasi dan berlangsung secara reguler (alun-alun pasar, festival, dan sebagainya).
 
Nominasi dari negara anggota dievaluasi oleh sebuah panel para pakar dalam warisan budaya takbenda, termasuk [[lembaga swadaya masyarakat]] dan lebih lanjut diteliti dengan cermat oleh dewan juri beranggotakan 18 orang yang sebelumnya dipilih oleh Direktur Jenderal UNESCO.<ref name=2001_proclamation /><ref name=proclamation_criteria>{{cite web| title=Proclamation of the Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity (2001-2005)|url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00103 |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-07}}</ref> Satu set kriteria telah dibuat sebelumnya untuk membantu penilaian karya-karyawarisan budaya yang masuk nominasi. Ekspresi budaya dan ruang budaya yang diusulkan masuk daftar harus:<ref name= proclamation_criteria />
# menunjukkan nilai yang menonjol sebagai karya agungmahakarya kejeniusan kreatif manusia,
# memperlihatkan bukti luas mengenai akar-akar dalam tradisi budaya atau sejarah budaya dari komunitas terkait,
# merupakan sebuah cara untuk memastikan identitas kultural dari komunitas budaya terkait,
Baris 33:
# berada dalam risiko degradasi atau lenyap.
 
Lebih lanjut lagi, calon karya agungmahakarya harus sesuai dengan cita-cita UNESCO, khususnya dengan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]].<ref name= proclamation_criteria /> Proposal nominasi juga harus memberikan bukti keterlibatan penuh dan persetujuan komunitas lokal dan menyertakan suatu rencana aksi untuk menjaga dan mempromosikan ruang budaya atau ekspresi budaya terkait, yang harus sudah diuraikan secara panjang lebar bekerja sama dengan tokoh-tokoh pemelihara tradisi.<ref name= proclamation_criteria />
 
Melalui proses nominasi, negara anggota didorong untuk menyusun inventarisasi warisan budaya takbenda mereka, meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap warisan budaya tersebut. Sebagai imbalan, Karyawarisan Agungbudaya yang telah diproklamasikan mendapat komitmen UNESCO dalam rencana pembiayaan konservasi.<ref name=2001_proclamation /><ref name=2003_proclamation />
 
Pengumuman UNESCO tahun 2001, 2003, dan 2005 memasukkan sejumlah 90 bentuk warisan budaya takbenda dari seluruh dunia sebagai Karya AgungMahakarya:
{| class="wikitable sortable" border="2" cellpadding="2" cellspacing="0" style="margin: 0 1em 0 0; background: #f9f9f9; border: 1px #aaa solid; border-collapse: collapse; font-size: 95%;"
|- bgcolor="efefef"
Baris 44:
! Ketua juri
!width="100"| Total berkas pencalonan yang diterima
!width="100"| Total Karya AgungMahakarya yang diproklamasikan
! Referensi
|-
Baris 71:
== Perkembangan mutakhir ==
{{See|Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia}}
Semakin meningkatnya jumlah berkas pencalonan yang diterima dan jumlah Karya AgungMahakarya yang diumumkan setiap dua tahun merupakan bukti tercapainya tujuan UNESCO dalam meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan warisan budaya takbenda. Peningkatan jumlah negara anggota yang ikut serta berpuncak pada diadopsinya Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yang mulai berlaku pada tahun 2008.<ref name=convention /><ref name=convention2>{{cite web | title = Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?lg=EN |accessdate=2009-09-05}}</ref> Konvensi tersebut dimaksudkan untuk melindungi budaya takbenda sebagai pelengkap Konvensi Situs Warisan Dunia 1972.<ref name=2001_proclamation /> Mengikuti kesuksesan program Daftar Situs Warisan Dunia berdasarkan Konvensi Situs Warisan Dunia, UNESCO membuat Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda. Daftar tersebut merupakan kelanjutan dari Proklamasi Karya AgungMahakarya Budaya Takbenda Warisan Manusia setelah berlakunya Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2008.<ref name=convention /><ref>{{cite web | title = The Intangible Heritage Lists | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00011 |accessdate=2009-09-05}}</ref> Seluruh 90 Karya AgungMahakarya yang telah diproklamasikan sebelumnya—masing-masingsebelumnya disebut ''mata budaya''—dimasukandimasukan sebagai entri-entri awal dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yang baru.<ref name=2005_proclamation /><ref name=list>{{cite web | title = Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?lg=EN&pg=00173 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
 
Proses menentukan mata budaya untuk dimasukkan ke dalam daftar mengikuti langkah-langkah serupa seperti Proklamasi Karya AgungMahakarya Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia.<ref>{{cite web| title=Forms for nominations, proposals and assistance requests|url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00184 |publisher=UNESCO Culture Sector |accessdate=2009-09-07}}</ref> Peran para juri digantikan oleh sebuah badan baru yang dikenal sebagai Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.<ref>{{cite web | title = Intergovernmental Committee for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00009 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
 
Selain itu, UNESCO membuat program terpisah yang mengidentifikasi mata budaya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak, untuk menyorot mata budaya yang dalam keadaan bahaya meskipun telah ada upaya-upaya dari komunitas lokal untuk melestarikan dan melindunginya. Oleh karena itu, mata budaya tersebut tidak dapat diharapkan untuk selamat tanpa perlindungan segera. Program ini juga mengumpulkan dana untuk memberikan bantuan darurat untuk pelestarian mata budaya tersebut.<ref>{{cite web | title = The List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00174 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
Baris 81:
|-
! style="background:#efefef;" | Negara
! style="background:#efefef;" | KaryaWarisan budaya
! style="background:#efefef;" | Keterangan
|-
Baris 177:
|-
! style="background:#efefef;" | Negara
! style="background:#efefef;" | KaryaWarisan Budaya
! style="background:#efefef;" | Keterangan
|-
Baris 298:
|-
! style="background:#efefef;" | Negara
! style="background:#efefef;" | KaryaWarisan budaya
! style="background:#efefef;" | Keterangan
|-