Komando Armada Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JMRAMOS0109 (bicara | kontrib)
JMRAMOS0109 (bicara | kontrib)
Baris 61:
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) No. A.4/2/10 tanggal 14 September 1959 ditetapkan organisasi Komando Armada Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI). Pada tanggal 5 Desember 1959 Kepala Staf ALRI Komodor Laut R.E. Martadinata meresmikan pembentukan Organisasi Komando Armada Republik Indonesia. Pembentukan Armada tersebut merupakan peristiwa yang sangat penting dalam memacu terwujudnya sebuah Angkatan Laut RI yang kuat modern. Melihat masa peresmian pada tahun 1959, sebagai momentum modernisasi kekuatan Angkatan Laut yang sudah dicapai dan kekuatan Angkatan Laut telah memenuhi semua unsur kekuatan sebagai Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) terdiri dari Kapal atas air, Kapal bawah air, Pesawat udara, Pasukan pendarat serta didukung Pangkalan. Pada masa itu, Armada RI mempunyai peran yang sangat besar dalam pelaksanaan Operasi Trikora dan Dwikora.
 
Pada tahun 1961, [[Komando Lintas Laut Militer]], kemudian ''Jawatan Angkutan Laut Militer'', secara resmi didirikandebentuk sebagai organisasi tersendiri di bawah TNI-Angkatan Laut atas dasar aset pendaratan berat dan amfibi Koarmada RI.
 
Surat keputusan Men/Pangal No. 5401.7 tanggal 18 Februari 1963 tentang Organisasi Departemen Angkatan Laut di bawah Depkohanmen, menyebutkan bahwa dalam rangka konsolidasi dan penyempurnaan organisasi Angkatan Laut sangat diperlukan penyesuaian dari Organisasi Angkatan Laut. Organisasi Komando Armada RI yang berdasarkan Skep Men/Pangla No. 5401.35 tanggal 6 Agustus 1963 dirasakan perlu direorganisasi guna penyesuaian dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan administratif maupun operasional. Untuk pelaksanaan reorganisasi Komando Armada tersebut dikeluarkan petunjuk Men/Pangal melalui telegram No. 170256/Juli 1963 tetang pelaksanaan reorganisasi Komando Armada RI.
 
Sebagai kelanjutan dari telegram tersebut dikeluarkan Surat Keputusan Men/Pangal NO. 5401.48 tanggal 1 Desember 1963 tentang Organisasi Armada yang disebut Komando Armada RI (Koarma RI). Komando Armada (Koarma) adalah suatu Komando Utama (Kotama) fungsional dan administratif yang berkedudukan langsung dibawah Deputi I Men/Pangal. Tugas pokok Koarma adalah menyelenggarakan Komando administratif dan mengkoordinasi Komando Jenis (Konjen) dalam rangka menyiapkan kesiapan tempur satuan jenis masing-masing dan menyelenggarakan Komando Operasional terhadap komando Armada Siaga (Koarsa) dalam rangka mempertinggi dan memelihara kesiagaan operasional tempur dari kesatuan Koarsa.
Baris 71:
Pada tahun 1979 Kedua Eskader tersebut dilebur menjadi Eskader Nusantara. Terbatasnya pengadaan suku cadang kapal dan pertimbangan efisiensi komando, kedua komando armada itu kemudian disatukan kembali dalam wadah Armada Republik Indonesia. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/09/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL maka di jajaran Armada RI dibagi dalam dua komando armada, yakni Komando Armada Barat (Koarmabar) dan Koamando Armada Timur (Koarmatim). Hal itu merupakan suatu tindak lanjut dari mulai diberlakukannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Negara, tugas fungsional antara Dephankam dan Mabes ABRI dipisahkan.
 
Selanjutnya berdasarkan surat keputusan kasal No. Skep/4033/XI/1987 tanggal 17 November 1987, bahwa hari lahirnya Armada RI ditetapkan pada tanggal 5 Desember 1959, dan selanjutnya disebut sebagai Hari Armada RI.
 
Pada tahun 2018, Koarmada RI Barat dan LautTimur berganti nama menjadi Komando Armada 1 dan 2, dan Komando Armada RI 3 didirikandibentukan.
 
===Peresmian===