Pulau Papua: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 1:
{{Pp-vandalism|anti-vandalism}}
{{about|pulau yang juga bernama Guinea Baru|pulau kecil di [[Antartika]] yang bernama sama|Pulau Papua (Kepulauan Joinville)|provinsi di
{{redirect-multi|3|Nugini|Guinea Baru|Irian||Guinea (disambiguasi)}}
{{Short description|Pulau di Samudra Pasifik}}
Baris 18:
|highest_mount = [[Puncak Jaya]]
|elevation_m = 4884
|country = {{flagcountry|
|country_admin_divisions_title = Provinsi
|country_admin_divisions = [[Papua]]{{br}}[[Papua Barat]]{{br}}[[Papua Barat Daya]]{{br}}[[Papua Pegunungan]]{{br}}[[Papua Selatan]]{{br}}[[Papua Tengah]]
Baris 33:
[[Berkas:Langit senja di Jayapura.jpg|jmpl|167x167px|Warna langit saat senja hari di atas [[Kota Jayapura]], [[Papua]]]]
'''Papua''' atau dikenal oleh dunia internasional dengan sebutan '''Guinea Baru''' atau '''Nugini''' ([[bahasa Inggris]]: ''New Guinea'', [[Tok Pisin]]: ''Niugini''; [[Hiri Motu]]: ''Niu Gini'') atau yang dulu pernah disebut dengan '''Irian''' atau '''Irian Jaya''', adalah [[pulau]] [[Daftar pulau menurut luas wilayah|terbesar kedua]] (setelah [[Greenland]]) di dunia yang terletak di sebelah utara [[Australia]]. Pulau ini dibagi menjadi dua wilayah yang bagian baratnya merupakan [[Papua (wilayah Indonesia)|wilayah Indonesia]] dan bagian timurnya merupakan negara [[Papua Nugini]]. Di pulau yang bentuknya menyerupai burung [[cendrawasih]] ini terletak gunung tertinggi di [[Indonesia]], yaitu [[Puncak Jaya]] (4.884 m). Untuk wilayah Indonesia, penduduk asli Papua disebut sebagai [[Orang Asli Papua]], yang terdiri dari beragam [[suku bangsa]] tersebar di seluruh [[kabupaten]] dan [[kota]].<ref>''[http://papua.bps.go.id/yii/9400/index.php/site/page?view=sp2010 Jumlah Penduduk menurut Klasifikasi Suku - Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131113120644/http://papua.bps.go.id/yii/9400/index.php/site/page?view=sp2010 |date=13 November 2013}}'', Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. Diakses 12 Maret 2022</ref><ref name="OAP">{{cite web|url=http://balitbangda.papuabaratprov.go.id/po-content/uploads/orang_asli_papua_dalam_pengelolaan_pariwisata_berbasis_konservasi_di_kepala_burung_papua.pdf|title=Orang Asli Papua Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kepala Burung Papua|date=10 Oktober 2020|website=balitbangda.papuabaratprov.go.id|accessdate=22 Februari 2022|publisher=Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat|pages=9, 13-14|format=pdf}}</ref>
Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia kepada negara [[Nederlands New Guinea]] And [[Papua New Guinea]] , atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, [[Aak Asasi Manusia]] dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat [[Nederlands New Guinea]] . Ada pula yang menganggap [[HAM]] sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama [[Revolusi Nederlands New Guinea]] dan [[Revolusi Papua New Guinea]] . Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Papua New Guinea pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat [[Internasional]] diawasi oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] dan badan-badan traktat [[PBB]] seperti [[Komite Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[Komite Hak Ekonomi]], [[Sosial]], dan [[Budaya]], sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia [[Australia]], Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
== Nama ==
|